Ditangkap di Sepahat, Ditpolair Mabes Polri Gagalkan Keberangkatan 7 WNA ke Malaysia

Ditangkap di Sepahat, Ditpolair Mabes Polri Gagalkan Keberangkatan 7 WNA ke Malaysia
Ditangkap di Sepahat, Ditpolair Mabes Polri Gagalkan Keberangkatan 7 WNA ke Malaysia

SEKILASRIAU.COM – Keberangkatan 7 Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh ke Malaysia berhasil digagalkan KP. Hayabusa-3008 Ditpolair Korpolairud Baharkam Mabes Polri.

Ke 7 WNA ini diamankan di Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksmana Kabupaten Bengkalis, Riau, pada Selasa, 26 Desember 2023.

Berdasarkan press release yang diterima redaksi media Sekilasriau.com, penggagalan ini berawal dari Informasi masyarakat kepada personel KP. Hayabusa-3008 bahwa akan adanya WNA Bangladesh yang akan berangkat menuju Malaysia melalui Indonesia di Sekitar pesisir pantai Kabupaten Bengkalis, Riau.

Dari laporan tersebut Tim KP. Hayabusa-3008 melaksanakan penyelidikan, sekira pukul 16.00 Tim KP. Hayabusa-3008 berhasil memeriksa dan mengamankan NS 45 thn warga Rokan Hulu dan 7 (tujuh) orang WNA Bangladesh di dalam mobil Toyota Calya Nopol BM 1368 CT.

Ke 7 orang WNA ini sebelumnya dijemput NS dari sebuah kontrakan yang beralamat di Jl. SM Amin Kel. Sidomulyo Barat Kec. Tuah Madani Kota Pekanbaru dan dibawa menuju ke penampungan Pesisir Pantai Sepahat.

Dikatakan Komandan KP. Hayabusa-3008 Ditpolair Baharkam Polri Iptu Andi Yasser, 7 orang WNA ini akan diberangkatkan menggunakan kapal cepat atau speedboat.

“kegiatan penyelundupan manusia atau pengiriman WNA Bangladesh ke Malaysia akan diberangkatkan melalui perairan bengkalis dengan menggunakan Speed boat berkecepatan tinggi,” ujar Komandan KP. Hayabusa-3008 Ditpolair Baharkam Polri Iptu Andi Yasser.

Ia menegaskan tidak ada kompromi dengan segala bentuk upaya penyelundupan manusia maupun perdagangan manusia serta segala bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah perairan Indonesia.

Adapun Barang bukti yang di amankan diantaranya, 1 unit Mobil Toyota Calya Nopol BM 1368 CT beserta STNK, 1 buah KTP An. NS, 1 buah SIM A An. NS.

Selain itu 1 unit HP invinix note warna hijau serta 7 buah paspor WNA Bangladesh turut diamankan.

Atas perbuatannya NS di sangkakan Pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. ***