Ditegur Hakim, ART Ferdy Sambo Terkesan Berbelit-belit Memberikan Kesaksian

Ditegur Hakim, ART Ferdy Sambo Terkesan Berbelit-belit Memberikan Kesaksian

SEKILASRIAU.COM – Dalam persidangan menghadirkan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi terkesan berbelit-belit dalam memberi kesaksian.

ART Ferdy Sambo itu dihadirkan sebagai saksi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (31/10/2022).

Didalam persidangan, Majelis Hakim sering menegur Susi.

“Kenapa saudara Putri pindah (dari rumah Bangka ke rumah Saguling)?” kata hakim kepada Susi, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Beberapa kali Susi menjawab ‘tidak tahu’ saat Majelis Hakim melayangkan pertanyaan kepada dirinya, sehingga hakim mengingatkan kepada asisten rumah tangga keluarga Sambo itu bahwa dirinya telah disumpah dan bisa dipidanakan.

“Kalau keterangan saudara beda dengan yang lain, saudara bisa dipidana loh. Pikirkan dulu jangan jawab cepat-cepat,” kata Hakim.

Bahkan Susi sempat ditanyakan oleh Hakim terkait anak keempat dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yang menurutnya anak tersebut adalah anak kandung dari Putri.

Namun, kesaksiannya tersebut usai mendengar kesaksian dari ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq yang mengatakan bahwa Putri Candrawathi tidak pernah hamil dan melahirkan di tahun 2019.

“Saudara sudah dengar ya keterangan Daden soal anak?” kata hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim menjelaskan bahwa keterangan saksi soal tempat isolasi berbeda dengan keterangan yang diberikan oleh Daden.

Saat itu Daden mengatakan bahwa rumah di Jalan Bangka merupakan lokasi tempat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan isolasi mandiri.

Dengan demikian, Susi kembali mencabut keterangan tersebut terkait dengan lokasi isolasi mandiri keluarga Sambo itu.

Hakim juga meminta kepada Susi agar dalam persidangan selanjutnya, Susi bisa memberikan keterangan yang jujur.

“Nanti kami masih banyak diperiksa, ke depannya saya ingatkan Saudara jangan banyak bohong nanti,” ujar Hakim.

Atas keterangan yang dirasa tidak sesuai itu, pengacara Bharada E meminta majelis hakim agar saksi Susi dikenakan Pasal 174 tentang Keterangan Palsu dengan ancaman 242 KUHP hukuman tujuh tahun.

Menanggapi permintaan Ronny Talapessy selaku pengacara Bharada E tersebut, Majelis Hakim mengatakan akan mempertimbangkannya.

Editor: Do