SEKILASRIAU.COM – Pengadilan Negeri (PN) Dumai menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada seorang wanita berusia lebih dari setengah abad, Inong Fitriani (57), setelah dinyatakan bersalah dalam perkara pemalsuan surat.
Putusan dengan nomor 134/Pid.B/2025/PN Dum tersebut dibacakan pada 1 Agustus 2025, usai persidangan yang berlangsung sebanyak 17 kali dengan belasan alat bukti dokumen serta keterangan berbagai saksi. Termasuk ahli.
Namun di balik vonis itu, tersingkap fakta menarik yang memicu tanda tanya publik. Objek atau lahan yang menjadi inti perkara penggunaan surat palsu menjadi perbincangan lantaran dikabarkan berada di dalam kawasan konsesi.
Fakta ini mengemuka setelah heboh perbincangan soal lahan sepanjang 100 meter dari as Jalan Sudirman, Kota Dumai. Baik di sisi kiri maupun kanan yang diklaim sebagai aset milik negara.
Klaim tersebut tertuang dalam surat resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Nomor S-28/KN.4/2021.
Berdasarkan surat kementerian itu, lahan yang menjadi objek laporan Toton Sumali terhadap penggunaan surat palsu oleh Inong Fitriani pun sebagian masuk dalam area tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Sekilas Riau mencoba konfirmasi PN Dumai terkait kebolehan melakukan persidangan meski objek perkara dalam wilayah konsesi.
Hanya saja sampai saat ini, humas PN Dumai yang diketahui bernama Rully Andrian belum memberikan tanggapannya.
Seorang warga Dumai yang akrab disapa Rian, baru-baru ini mempertanyakan keberadaan negara di tengah-tengah konflik khususnya dalam perkara Ibu Inong.
“Kalau memang objek statusnya masih tidak ada kejelasan siapa pemiliknya, kenapa negara melanjutkan perkara tersebut. Seharusnya negara memberikan kejelasan, bukan malah mencari-cari kesalahan,” ujar Rian.
Rian berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan terang benderang agar tidak membuat kerancuan terhadap yang klaim pemilik.
“Kita dapat info perkara tersebut naik banding dan berharap pada negara dapat memberi keputusan yang melegakan terdakwa maupun pelapor. Apalagi usai Ibu Inong di vonis ada pemberitaan para pedagang yang telah menempati lahan tersebut sebelumnya disuruh membongkar kiosnya,” ucap Rian.
Objek Perkara Inong
Alwin, seorang pria yang juga memiliki hubungan keluarga dengan Inong Fitriani mengaku surat kementerian yang klaim tersebut sebagian masuk dalam objek perkara.
“Ia bang, sebagian tanah masuk dalam kawasan sebagaimana yang diklaim berdasarkan surat dari kementrian itu,” kata alwin, saat dihubungi Sekilas Riau, Sabtu (16/8/2025).
Sementara itu, praktisi hukum kota Dumai, Eko Saputra., S.H., M.H., CPL, meluruskan makna dari konsesi yang beredar luas di masyarakat mengenai persolaan lahan 100 meter dari as Jalan Sudirman tersebut.
Dijelaskan Eko, makna konsesi sebenarnya apabila lahan negara namun dikuasai masyarakat dengan dasar HGU, HGB atau semacamnya.
Apabila negara mau menggunakan, masyarakat tersebut wajib memberikan tanpa imbalan apapun.
“Jadi, kalau bicara soal tanah konsesi, biasanya maksudnya tanah yang status kepemilikannya ada di negara, lalu negara memberikan izin pemanfaatan kepada pihak tertentu. Misalnya perusahaan perkebunan atau kehutanan dan itu bukan tanah hak milik pribadi,” terang Eko.
Menurut Eko, persolaan yang terjadi baru-baru ini mengenai surat kementerian nomor S-28/KN.4/2021 termasuk lahan 100 meter kiri kanan jalan Sudirman bukan statusnya dalam konsesi.
Lahan 100 Meter Kiri dan Kanan Jalan Sudirman Diklaim Aset Negara, Ini Kata Kepala BPN Dumai
Sebelumnya telah diberitakan, warga Kota Dumai dikejutkan dengan kabar lahan di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, dalam radius 100 meter dari as jalan ke kiri dan kanan, diklaim sebagai aset milik negara, Selasa (12/8/2025).
Informasi tersebut langsung mencuat sehingga menjadi topik perbincangan. Bahkan, kabar itu juga memicu keresahan bagi warga yang sudah mengusahai lahan.
kepala BPN Kota Dumai, Slamet Sutrisno, membenarkan adanya surat imbauan berdasarkan S-28/KN.4/2021 tersebut.
“Surat yang beredar tahun 2021 itu benar bang,” kata Slamet, saat dihubungi Sekilas Riau, Selasa (12/8/2025).
Slamet menambahkan surat dari kementerian tersebut bukan hanya untuk di Kota Dumai melainkan ada 4 daerah lainnya, termasuk di dalamnya Kabupaten Siak. (Red)