Dua LSM Minta Pengawalan Polisi untuk Investigasi Galian C di Dumai

Dua LSM Minta Pengawalan Polisi untuk Investigasi Galian C di Dumai
Surat yang beredar Dua LSM minta Pengawalan Polisi

SEKILASRIAU.COM – Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) minta pengawalan polisi untuk investigasi galian C di Kelurahan Mekar Sari, Kota Dumai.

Hal tersebut diketahui dari beredarnya surat permohonan dengan nomor 025/LSM-MAUNG/LHMB/VII/2025 dari jejaringan WhatsApp.

Adapun dua lembaga masyarakat tersebut yakni DPC LSM MAUNG Kota Dumai dan DPD Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB).

Kedua LSM yang yang bersekretariat di Jalan Kelakap Tujuh, Dumai Selatan, Kota Dumai-Riau itu akan melakukan investigasi selama 4 hari. Dari tanggal 8-12 Juli 2025 mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai dengan berdasarkan titik koordinat tambang.

Dalam surat yang juga dilampirkan dua lembar dokumen tersebut, disebutkan bahwa investigasi dilakukan dengan beberapa tujuan utama:

1. Melakukan pengukuran dan penelusuran batas wilayah Galian C, guna mencocokkan antara titik lokasi di lapangan dengan dokumen dan peta perizinan resmi.

2. Mengevaluasi keabsahan surat izin operasi Galian C atas nama PT. Sumber Daya Mampu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

3. Mendengarkan keterangan langsung dari masyarakat setempat, Ketua RT, dan Lurah, dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai terkait dampak sosial maupun lingkungan.

4. Menilai kesesuaian antara dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dengan kondisi faktual di lapangan.

Dugaan Dampak Lingkungan

Selanjutnya dalam surat tersebut, LSM MAUNG dan LHMB menyampaikan keprihatinan atas potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas Galian C tersebut.

Beberapa risiko yang dikhawatirkan antara lain:

1. Terjadinya kerusakan struktur tanah dan ekosistem sekitarnya.

2. Potensi longsor atau kerusakan infrastruktur sekitar area galian.

3. Pencemaran air tanah dan sungai akibat aktivitas pengerukan.

4. Gangguan terhadap kenyamanan masyarakat sekitar.

5. Potensi berbahaya nya jalanan akibat mobil muatan tanah yang tidak sesuai prosedur

6. Minimnya reklamasi pasca penambangan yang berpotensi menimbulkan lubang berbahaya (void).

Minta Dukungan Pengamanan

Kegiatan investigasi ini, menurut isi surat, murni bertujuan untuk pengawasan publik dan perlindungan lingkungan hidup. Kedua lembaga berharap Kapolres Kota Dumai dapat memberikan pengawalan agar pelaksanaan investigasi dapat berlangsung aman dan tertib.

“Kami ingin memastikan seluruh aktivitas penambangan di Kota Dumai sesuai ketentuan hukum, serta tidak menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat luas,” tulis kedua organisasi dalam pernyataannya.

Informasi di lapangan, surat permintaan pengawalan polisi tersebut benar-benar masuk di Polres Dumai.( Red)