SEKILASRIAU.COM – Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai berhasil membekuk dua pelaku penyalahgunaan Narkotika bukan tanaman jenis Sabu.
Dua orang pelaku itu berinisial RZ (45) warga Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Dumai Selatan, namun alamat domisili berada di Kelurahan Bukit Batrem Kecamatan Dumai Timur sedangkan FZ (43) warga Kelurahan Bukit Datuk Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.
Keduanya diduga bertindak sebagai pengedar barang haramharam tersebut.
Keberhasilan unit Reskrim Polsek Dumai Timur dalam pengugkapan kasus ini berawal pada akhir bulan Februari 2024.
Unit Reskrim Polsek Dumai Timur mendapatkan informasi dari masyarakat, diduga seorang pria berinisial RZ (45) diduga kerap melakukan transaksi jual beli Narkotika bukan tanaman jenis Sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Dumai Timur Jajaran Polres Dumai terus melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap RZ (45) saat sedang berada di Jalan Cempedak Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota bersama rekannya FZ (43), pada Minggu (3/3/2024) sore.
Barang Bukti
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 8 paket kecil dan 3 paket sedang diduga berisikan Narkotika bukan tanaman jenis Sabu dengan berat kotor 8,3 Gram.
Selain itu, 4 buah plastik bening, 1 unit Handphone Android merk Vivo, 1 unit Handphone Android merk Oppo, 1 buah tas sandang merk Antarestar, 1 buah tas sandang merk Young serta 1 lembar tisu juga turut diamankan.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Yusup Purba dan didampingi Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur AKP Rahmat Taufik Harahap membenarkan penangkapan dua pria yang merupakan tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika bukan tanaman jenis Sabu.
Mereka juga diduga bertindak sebagai pengedar barang haram tersebut. Tak hanya itu, berdasarkan hasil pemeriksaan urine, RZ (45) dan FZ (43) juga terbukti sebagai pengguna Narkotika jenis Sabu.
“Tersangka RZ dan FZ dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Dumai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek, Rabu (6/3).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung Kapolsek, keduanya diancam dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) Tahun. ***