Dua Pelaku Curanmor di Dumai Diberi Hadiah Timah Panas, 1 Orang Warga Jaya Mukti

Dua Pelaku Curanmor di Dumai Diberi Hadiah Timah Panas, 1 Orang Warga Jaya Mukti
Foto Dua Pelaku Curanmor di Dumai

SEKILASRIAU.COM – Dua orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial AN Alias NN (41) dan AS Alias AJ (43) diberi hadiah timah panas oleh Sat Reskrim Polres Dumai.

AN Alias NN (41) diketahui adalah warga Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur sedangkan AS Alias AJ (43) warga Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Penangkapan kedua pelaku dipimpin langsung oleh Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Muaz Primadyantara, S.Tr.K, M.H bersama Tim dan bekerjasama dengan Opsnal unit Reskrim Polsek Kandis.

Timah panas itu diberikan kepada kedua pelaku lantaran saat penangkapan di Jalan Raya Pekanbaru – Duri KM 72 Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, keduanya sempat melarikan diri dengan melakukan perlawanan. Sehingga tim memberikan tindakan tegas dan terukur.

Barang Bukti sepeda motor

Kepada awak media, Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona, S.I.K, M.Si, mengatakan AN Alias NN (41) dan AS Alias AJ (43) dibekuk usai melakukan Tindak Pidana Pencurian sepeda motor di Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Buluh Kasap, pada Senin (24/6/2024) lalu.

“Adapun sepeda motor korban yang telah dicuri tersebut berjenis Yamaha WR 150 warna Biru dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sekira Rp. 39.600.000,- (Tiga Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah),” kata AKP Primadona, Jumat (28/5/2023).

Diungkapkan Primadona, dari tangan kedua pelaku turut diamankan 1 unit sepeda motor merk Yamaha WR 150 warna biru hasil pencurian tersebut. Dan turut dilakukan penyitaan terhadap bukti kepemilikan dari pemilik kendaraan berupa STNK, Kunci Kontak serta surat keterangan dari leasing PT. Summit Oto Finance.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun,” ucap Primadona. ****

Editor: Redaksi