Dua Pria Jadi Tersangka Perbuatan Cabul Modus Pengobatan Mandi Taubat

Dua Pria Jadi Tersangka Perbuatan Cabul Modus Pengobatan Mandi Taubat
Tersangka ZM dan RF saat dibawa masuk ke Polsek Mandau usai Konferensi Pers

SEKILASRIAU.COM – Dua pria ditetapkan menjadi tersangka Polsek Mandau Polres Bengkalis atas perbuatan cabul dengan modus pengobatan mandi taubatl. Adapun kedua orang tersebut berinisial ZM (42) dan RF (26).

Pengungkapan kasus ini diungkapkan Polsek Mandau melalui konferensi pers, pada Kamis (3/7/2025).

Pantauan di lapangan, konferensi pers dipimpim Waka Polres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra.

Turut hadir, Camat Mandau diwakili Rudi Hartono, Ketua LAMR Datuk Zulfan Efendi dan Kepala UPT P2A Rahmawati serta awak media.

Kompol Anton Rama Putra mengatakan para tersangka dilaporkan korban berinisial ST (20) pada tanggal 24 Juni 2025 lalu.

Anton menjelaskan, hasil penyelidikan dari penyidik Polsek Mandau yang dibekap Satreskrim Polres Bengkalis telah menetapkan 2 orang tersangka. Keduanya telah melakukan tipu muslihat dan pembiaran sehingga terjadinya persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban.

“Penyidik telah melakukan rangkaian pemeriksaan beberapa orang saksi yang berinisial NS dan MR. Keduanya ada hubungan keluarga dari korban ST,” ujar Anton.

Kemudian, lanjut Anton, tersangka ZM (42) dan RF (26) terancam pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 dan pasal 15 huruf A dan E.

“Untuk lokasi kejadian terjadi di kediaman tersangka ZM yang berada salah satu Kelurahan di Kecamatan Mandau,” ungkapnya.

Kronologi

Sementara itu, Kapolsek Mandau Kompol Primadona Caniago yang turut hadir dalam konferensi pers menjelaskan kronologi kejadian berawal korban beserta suami datang ke TKP, pada hari Jum’at 06 Juni 2025.

Kata Primadona, mereka datang untuk mengobati suami yang mengalami Impoten.

“Sesampainya di di tkp, ZM mengobati suami mulai dengan nasehat dan melakukan ritual mandi taubat,” kata Primadona.

Diceritakan Primadona, berselang 12 hari korban bersama suami menginap di tempat atau rumah ZM. Saat itu RF mengatakan kepada korban sebenarnya yang sakit itu kamu, terkena guna-guna.

Jadi salah satu cara pengobatannya yaitu korban yang merupakan istrinya sendiri harus mandi taubat dan melakukan hubungan badan dengan ZM. Dan penyebab ke impoten serta tidak bernafsunya kepadamu diakibatkan kamunya yang sakit.

Ditambahkan Kompol Primadona Caniago suami korban yang meminta untuk menuruti kata guru menyuruh dirinya untuk berhubungan badan kepada Tersangka ZM pada pagi Jum’at tanggal 20 Juni 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. “Itulah pertama kali pelaku menyetubuhi korban,” ucap Primadona.

“Atas kejadian tersebut Korban melaporkan kepada pihak Kepolisian agar ditindak secara hukum karena merasa malu dan tidak diterima dilakukan hal seperti itu terhadap dirinya,” terang Mantan Kasat Reskrim Polres Dumai itu. (Red)