Dugaan Korupsi Pembangunan Sekolah, Kejari Tetapkan Kadisdik dan PPTK Rohil Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi Pembangunan Sekolah, Kejari Tetapkan Kadisdik dan PPTK Rohil Jadi Tersangka
Dugaan Korupsi Pembangunan Sekolah, Kejari Tetapkan Kadisdik dan PPTK Rohil Jadi Tersangka

SEKILASRIAU.COMKejaksaan Negeri resmi menetapkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Rohil inisial AA dan PPTK SJ sebagai tersangka dugaan kasus korupsi kegiatan pembangunan dan rehabilitasi di SMPNegeri 4 Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Tersangka SJ ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-01/L.4.20/Fd.2/05/2025 tanggal 19 Mei 2025 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 19 Mei 2025 sampai dengan tanggal 07 Juni 2025.

Saat ini SJ berada di Rutan Bagansiapiapi setelah mempertimbangkan syarat subjektif maupun objektif dari penahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 KUHAP.

“SJ selaku PPTK telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 bersama dengan tersangka AA selaku pengguna anggaran dan juga selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir,” kata Kajari Rohil Andi Adikawira Putera, S.H, M.H didampingi Kasi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha, S.H, M.H dan Kasi Pidsus Misael Tambunan, S.H, M.H, Senin (19/5/2025).

Kajari menerangkan bahwa adapun peran daripada SJ merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari 6 kegiatan pembangunan dan juga sebagai pelaksana pada 2 kegiatan rehabilitasi pada kegiatan yang ada di SMP N 4 Panipahan Tahun Anggaran 2023.

Sementara tersangka AA selaku pengguna anggaran dan kepala Dinas, lanjut Kajari, juga dijadwalkan hadir bersamaan pada hari ini. Akan tetapi yang bersangkutan beralasan sedang sakit sehingga tidak dapat hadir, dan meminta untuk dijadwalkan kembali pemeriksaan pada hari berikutnya.

Kajari Rohil berpendapat jika memang benar-benar sakit tidak dapat dipaksakan, dikarenakan dalam proses penegakan hukum juga harus memperhatikan hak dari tersangka.

“Akan tetapi jika sakit tersebut hanya dijadikan alasan untuk menghindari pemeriksaan, maka Tim Penyidik Kejari Rokan Hilir sudah memiliki strategi tersendiri untuk mensiasatinya,” ungkapnya.

Dipaparkan Kajari, bahwa dugaan kasus korupsi tersebut bermula pada Tahun 2023 yang lalu. Dimana, Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir melaksanakan 8 kegiatan pembangunan dan rehabilitasi SMP N 4 Panipahan di Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Pembangunan tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan RI dengan nilai total untuk 8 kegiatan sejumlah Rp. 4.316.651.000.

“Kegiatan tersebut dilakukan dengan metode swakelola. Dimana, untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Tersangka AA selaku Pengguna Anggaran menunjuk Tersangka SJ selaku PPTK di 6 Kegiatan pembangunan dan selaku pelaksana di 2 kegiatan Rehabilitasi,” terang Kajari.

Akan tetapi, lanjut Kajari, kegiatan tersebut dilakukan tidak sebagaimana mestinya, sehingga Tim Penyidik menemukan beberapa perbuatan melawan hukum, baik melawan hukum secara formil maupun materiil. Diantaranya yaitu adanya penggelembungan pembelian bahan material, penyusunan SPJ yang tidak sesuai dengan ketentuan serta adanya ketidaksesuaian mutu bangunan, yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp. 1.109.304.279, 90.

Editor: Redaksi