SEKILASRIAU.COM – Seorang sosok penting pemegang saham atau pihak yang setara di BPR Fianka yang diketahui bernama Helen diciduk Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau.
Penangkapan ini terkait dengan dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi pada Mei lalu.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan pihaknya akan terus mendalami kasus ini.
Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus tersebut.
“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana perbankan,” ujar Nasriadi Selasa (19/11), dikutip dari Media Center Riau.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pihak yang terlibat dalam dunia perbankan agar selalu mematuhi aturan yang berlaku.
Selain itu, kasus ini juga menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana di sektor keuangan.
Informasi yang dihimpun, Helen diduga kuat telah melakukan manipulasi terkait pencairan deposito di BPR Fianka.
Ia diduga menginstruksikan jajaran direksi dan komisaris bank untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan perbankan, salah satunya adalah pencairan 22 lembar bilyet deposito.
Tindakan ini dinilai merugikan bank dan berpotensi melanggar sejumlah undang-undang.
Mulai Terungkap
Sementara itu, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian menambahkan kasus ini mulai terungkap setelah adanya laporan polisi pada Agustus lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, penyidik menemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Helen dalam dugaan tindak pidana tersebut.
“Atas dasar bukti-bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan Helen sebagai tersangka,” ujar Teddy.
Penangkapan terhadap Helen dilakukan di kediamannya yang berlokasi di Jalan Karya Agung, Pekanbaru. Tim penyidik yang terdiri dari beberapa personel Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Setelah ditangkap, Helen langsung dibawa ke Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Helen dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 50A UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 362 KUHPidana, serta Pasal 3 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Editor: Redaksi