Dugaan Penggelapan, Polsek Sungai Sembilan Amankan Seorang Supir Tangki CPO CV Teman Setia 

Dugaan Penggelapan, Polsek Sungai Sembilan Amankan Seorang Supir Tangki CPO CV Teman Setia 
Tersangka Dugaan Penggelapan

SEKILASRIAU.COM – Seorang supir mobil truck tangki Crude Palm Oil (CPO) CV Teman Setia diamankan unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan jajaran Polres Dumai yang diduga telah melakukan penggelapan.

Supir tersebut berinisial AP (30) warga Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

Berdasarkan release yang diterima redaksi media Sekilasriau.com, AP diamankan di area PT SDO di Jalan PU Lama Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan, Sabtu (16/9/2023) kemarin.

“Pengungkapan bermula pada Sabtu (16/9/2023), Truk Tangki CPO dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 8573 VO yang dikendarai oleh AP (30) tidak lulus hasil analisa laboratorium karena mengandung kadar air sehingga ditolak oleh PT. Sari Dumai Oleo,” kata Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, S.H, Minggu (17/9/2023).

Kemudian saat dilakukan konfirmasi, lanjut AKP Bonardo Purba, S.H, AP (30) mengaku muatan (CPO) tersebut menjadi rusak karena perbuatannya yang sebelumnya telah mengambil muatan tanpa izin.

“Namun untuk menutupi kekurangan muatan, AP (30) lantas memasukkan ataupun mencampurkan air kedalam muatan CPO di truk tangki dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 8573 VO yang dikendarainya. Dan atas kejadian tersebut CV. Teman Setia mengalami kerugian mencapai Rp. 26.758.348,- (Dua Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah),” ungkap Kapolsek Sungai Sembilan.

Bersama AP (30) turut diamankan barang bukti berupa 1 unit mobil tangki merk Hino dengan Nopol BK 8573 VO FP beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 1 lembar Surat Pengantar Barang (SPB) dari CV. Teman Setia dengan tujuan PT. Sari Dumai Oleo dan 1 lembar berita Acara Reject dari PT SDO tentang Hasil analisa muatan truck tangki BK 8573 VO yang mengandung air dan dikembalikan.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AP (30) akan dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya. ***