SEKILASRIAU.COM – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Dumai bentuk tim penyelesaian untuk melakukan mediasi dugaan penyerobotan lahan/tanah masyarakat yang ada di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.
Dugaan penyerobotan lahan/tanah tersebut diduga telah terjadi sekitar belasan tahun yang lalu sekitar tahun 2005 dan telah banyak dilakukan upaya-upaya hukum penyelesaian. Namun masih menemukan jalan buntu.
Pada tahun 2023 yang lau, pihak perusahaan sempat melakukan musyawarah penyelesaian tanah/lahan itu, akan tetapi masih belum membuahkan hasil. Sehingga pada bulan Oktober tahun 2023 masyarakat memohon petunjuk kepada LAMR Dumai.
Atas aduan tersebut, LAMR Kota Dumai menindaklanjuti dengan memanggil pihak perusahaan untuk mendapatkan informasi tentang persoalan ini.
Setelah berbagai rangkaian dilakukan LAMR Kota Dumai, akhirnya pada tanggal 12 Maret 2024 petinggi LAMR Dumai membentuk tim penyelesaian lahan/tanah masyarakat dengan salah satu perusahaan itu.
“Kita akan panggil pemohon serta kuasa hukum pemohon dan saksi-saksi untuk dihadapkan kepada tim berserta dengan bukti-bukti yang ada,” kata ketua tim penyelesaian persoalan ini, Datuk Akhmad Khadafi, kepada media, Senin (25/3/2024).
Dikatakan Datuk Akhmad Khadafi, pemanggilan ini untuk menganalisa berkas-berkas pemohon.
“Sebagai langkah awal, jadi kita analisis dahulu berkas-berkas pemohon,” ujar Datok Akhmad Khadafi yang juga sebagai Wakil Sekretaris Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Kota Dumai.
Dalam pantauan media ini, pemohon berharap LAMR Kota Dumai dapat menyelesaikan persoalan-persoalan ini secepatnya agar pemohon mendapatkan haknya. (Red)