Eks Bendahara Baznas Kota Dumai Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

Eks Bendahara Baznas Kota Dumai Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi
Eks Bendahara Baznas Kota Dumai Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

SEKILASRIAU.COM – Eks Bendahara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai berinisial IS resmi ditetapkan menjadi tersangka dugaan Korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai.

Dalam hal ini Jumat 4 Agustus 2023, pihak penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Dumai resmi menahan tersangka IS.

Kajari Dumai, Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H.,M.H.Li dalam konferensi pers Jumat (04/08/2023) malam menjelaskan bahwa Jaksa penyidik tindak pidana khusus IS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan Keuangan Baznas Kota Dumai tahun anggaran 2019 hingga 2021.

“Penyidik telah memperoleh cukup bukti bahwa tersangka IS diduga keras sebagai pelaku tindak pidana korupsi dengan modus operandi melakukan pemotongan uang kegiatan, dan membuat dan mencairkan dana penerima bantuan fiktif,” jelas Kajari.

Akibat perbuatan pelaku, lanjut Kajari, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.420.405.500,00 (Satu Milyar Empat Ratus Dua Puluh Juta Empat Ratus Lima Ribu Lima Ratus Rupiah) sebagaimana laporan hasil audit dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kota Dumai.

“Tersangka IS disangka melakukan korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3, lebih subsider Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Menurut pengakuan tersangka, hasil korupsi telah digunakan untuk kepentingan pribadinya, antara lain membeli mobil untuk rental,” terangnya.

Lanjut Kajari, sehubungan dengan akibat kerugian yang timbul, penyidik akan berusaha mengoptimalkan pengembalian aset (aset recovery) selama proses hukum berlangsung, melalui aset tracing (penelusuran aset) dan penyitaan-penyitaan.

Eks Bendahara Baznas Kota Dumai Ditetapkan Menjadi Tersangka

Dari pantauan dilapangan sebelum penahanan tersangka telah lebih dulu menjalani pemeriksaan oleh jaksa selaku penyidik selama sekitar 4 jam di ruang pemeriksaan Kejari Dumai.

Kasi Pidsus Herlina Samosir SH, MH menambahkan, selama pemeriksaan tersangka didampingi oleh Cassarolly Sinaga, S.H.,M.H. and Partner sebagai Penasihat Hukum yang ditunjuk berdasar Pasal 56 KUHAP.

“Penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka IS selama 20 (dua puluh) hari ke depan dengan mempertimbangkan alasan-alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur di dalam KUHAP, yakni diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” pungkasnya. (Rls)

Editor: Redaksi