Sekilasriau –Puluhan eks karyawan PT Ricry menggelar aksi demo di Kantor Gubernur Riau, Senin (20/7/2020). Mereka meminta agar Gubernur Riau Syamsuar ikut memperjuangkan hak-hak mereka berupa uang pesangon sebagai eks karyawan yang telah di Putus Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Ricry Pekanbaru yang berada di Kecamatan Rumbai.
Koordinator lapangan aksi demo, Dedi, dalam orasi mengatakan PT Ricry belum membayar pesangon terhadap 365 lebih eks karyawannya. Selama 3 tahun mereka menunggu tanpa ada kerjaan, dan hanya mengharapkan uang pesangon yang dijanjikan oleh PT Ricry.
“Pengadilan Negeri Pekanbaru telah memenangkan gugatan kami yang mengharuskan PT Ricry membayarkan pesangon kami setelah kami di PHK. Tiga tahun kami menunggu tapi tak kunjung dibayarkan. Kami sebenarnya tidak mau berdemo, tapi kami hanya menuntut hak kami,” teriak Dedi.
“Pak gubernur, bantu kami untuk meminta agar PT Ricry membayarkan pesangon kami. Mereka juga masih beroperasi di Kampar. Pak Gubernur sekarang sudah menang, bantu kami memperjuangkan hak kami,” teriaknya lagi.
Jumlah pesangon yang wajib dikeluarkan oleh pihak PT Ricry Pekanbaru, sesuai dengan jumlah karyawan yang di PHK, sebesar Rp30,8 miliar. Jumlah karyawan yang di-PHK mencapai 600 karyawan. Sebagian karyawan ada yang sudah menerima pesangon, sebagian lagi belum.
“Kami kan sudah menang di pengadilan setelah kami menggugat perusahaan. Kami menang mutlak, dan pesangon karyawan mencapai Rp30 miliar lebih. Jangan dibeda-bedakan karyawan yang menerima. Ada 300 lebih karyawan yang belum menerima haknya. Pak Gubernur bantu kami,” kata eks karyawan PT Ricry lainnya, Riswan.
Hingga saat ini puluhan karyawan PT Ricry masih terus menggelar aksi demo. Kebanyakan mereka wanitadan membawa anaknya. Mereka masih menunggu respon pemerintah provinsi Riau.
Sumber : cakaplah.com