SEKILASRIAU.COM – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Riset) Nadiem Makarim dikabarkan dicegah berpergian ke luar negeri.
Pencegalan Nadiem ke luar negeri tersebut kini menjadi perbincangan hangat di media sosial baru-baru ini.
Berdasarkan penelusuran Sekilas Riau, Nadiem dicegah ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Status ia saat ini sebagai saksi.
Seperti dilansir dari CNN Indonesia, Hotman Paris Hutapea selaku Tim kuasa hukum eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, buka suara mengenai kabar tersebut.
Ia mengatakan klienya belum mengetahui soal pencegahan bepergian ke luar negeri.
“Klien belum tahu tentang itu. Tunggu saja apa selanjutnya,” kata Hotman singkat saat dikonfirmasi, Jumat (27/6).
Ditegaskan Hotman, Nadiem siap mematuhi aturan yang berlaku.
“Nadiem siap mengikuti semua aturan yang berlaku,” ujarnya.
Kejagung
Sebagai mana diketahui, Kejaksaan Agung mencegah Nadiem melakukan perjalanan ke luar negeri di tengah statusnya sebagai Saksi dalam pemeriksaan kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan pencekalan terhadap Nadiem dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan.
“Iya sejak 19 Juni 2025, untuk 6 bulan ke depan,” kata Harli dalam pesan singkat, Jumat (27/6).
Kemungkinan, Nadiem akan kembali diperiksa karena masih ada yang harus mengirimkan kepada Nadiem selaku Menteri yang menjabat saat itu.
Panggilan lanjutan masih diperlukan karena terdapat data-data permintaan penyidik yang masih belum dilengkapi.
Kendati demikian, Harli menyebut belum ada penjadwalan pemeriksaan lanjutan yang dilakukan penyidik terhadap Nadiem.
Ia mengatakan penyidik kini masih memeriksa keterangan yang disampaikan Nadiem pada Senin (23/6) kemarin.
Editor: Redaksi