SEKILASRIAU.COM – Sebanyak 4 (Empat) warung remang-remang kedai tuak di Jalan Arifin Achmad digerebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai, Minggu (24/9) malam.
Dengan menurunkan personel sebanyak 15 orang, Satpol PP Dumai berhasil mengamankan 30 botol minuman beralkohol tipe A di 2 lokasi.
Kasat Pol PP Dumai, Yuda Pratama Putra, S.STP yang diwakili Komandan regu pelaksanaan Darmansyah, S.Sos, M.IP mengatakan kegiatan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa adanya warung remang-remang kedai tuak yang menganggu ketertiban warga di wilayah tersebut.
“Dengan bekal surat tugas, kita turunkan personel 15 orang untuk melakukan patroli pengecekan dan penindakan,” kata Darmansyah, kepada awak media ini, Minggu (24/9).
Dari hasil patroli, jelas Darmansyah, Satpol PP menemukan 4 (empat) warung remang-remang kedai tuak di Jalan lintas Arifin Ahmad Kecamatan Dumai Timur yang sedang beraktifitas dan dilengkapi dengan musik.
“Kedai tuak tersebut diketahui milik inisial HS, LF, NR dan IL,” jelasnya.
Setelah melakukan pemeriksaan di 4 warung itu, ungkap Darmansyah, Satpol PP Dumai mengamankan 30 botol minuman beralkohol tipe A, diantaranya 20 botol di warung NR dan 10 botol di warung IL, sedangkan di warung milik HS dan LF tidak didapati minuman beralkohol tipe A.
Selanjutnya, Satpol PP Dumai juga memberikan teguran lisan kepada pemilik usaha tersebut.
“Lantaran belum memiliki izin, 30 botol minuman kami amankan. Pemilik usaha juga berjanji kepada petugas Satpol PP akan mematuhi ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Dalam pantauan kegiatan ini juga didampingi oleh Kasi Pembinaan Satpol PP Dumai, Jhonny Haryanto, S.H serta Pol PP Ahli Muda Ahmad Sapawi, S.H.
Kegiatan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota Dumai terhadap pelaku usaha, masyarakat/kelompok wilayah hukum Kota Dumai berjalan dengan aman, kondusif, serta humanis sesuai dengan SOP. *