Enak Kredit di MUF, 2 Tahun Nunggak Ciciclan Mobil Baru Disita

Enak Kredit di MUF, 2 Tahun Nunggak Ciciclan Mobil Baru Disita
Foto: saat penyitaan 2 unit mobil milik BUMD Pembangunan Dumai

SEKILASRIAU.COMPenyitaan dua unit mobil Cor Mixer atau truk Molen milik BUMD PT Pembangunan Dumai lantaran diketahui tidak membayar cicilan selama 2 tahun menyita sorotan publik.

Hal yang mendasar menjadi sorotan diduga karena tunggakan cicilan yang berlangsung lama.

Salah seorang warga Dumai, Zulkarnain, mengatakan space bayaran cicilan selama itu baru kali ini didengarnya.

Di mana-mana setau dirinya, konsumen telat 3 bulan saja sudah didatangi debt colektor. Nah kalau 24 bulan tak bayar baru disita. “Gemana ya?,” tanyanya.

“Enak ne kredit mobil di PT Mandiri Utama Finance (MUF), selama 24 bulan baru disita,” kata Zulkarnain, kepada Sekilas Riau, Kamis (5/9/2024).

Untuk memastikan adanya space cicin kredit selama 2 tahun tersebut, Sekilas Riau belum dapat menghubungi MUFMUF hingga artikel ini diterbitkan.

Sebelumnya di Kota Dumai dihebohkan dengan penyitaan 2 unit mobil molen milik BUMD PT Pembangunan Dumai.

Penyitaan dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) lantaran diketahui tidak membayar cicilan selama 2 tahun berdasarkan Penetapan No.3/Pdt.Eks-Fds/2024/PN Dum tertanggal 20 Agustus 2024.

Eksekusi penyitaan 2 unit mobil truk molen dengan Nomor Polisi BM 8054 RO dan BM 9746 RO dikabarkan berlangsung di Bukit Timah, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan.

Juru Sita PN Dumai membacakan Penetapan sita eksekusi dihadiri pemohon, Kuasa Hukum PT MUF dan termohon yakni PT Pembangunan Dumai di pool atau gudang PT Pembangunan Dumai.

Kuasa Hukum MUF

Dalam hal ini, Kuasa Hukum PT MUF, Cassarolly Sinaga,S.H.,M.H mengatakan, penyitaan ini dimohonkan berdasar UU No. 42 tahun 1999 tentang Fiducia. Bahwasanya PT Pembangunan Dumai telah melalaikan kewajibannya melakukan pembayaran kredit lebih dari 2 tahun lamanya.

“Kami juga telah beberapa kali bertemu dan melakukan mediasi agar segera menyelesaikan hutangnya. Namun, tidak ada niat baik dari PT Pembangunan Dumai, selain hanya memberikan janji-janji kepada klien kami. Total pokok hutang untuk dua unit mobil truk molen tersebut diperkirakan Rp600 juta,” kata Cassarolly.

Ditanyakan alasan PT Pembangunan Dumai tidak membayar cicilannya, Cassarolly menjelaskan, pihaknya juga merasa heran. Padahal 2 unit mobil truk molen yang disita ini terus beroperasi. Mengapa tidak ada niatan untuk menyelesaikan.

“Sudah upaya mediasi yang baik ternyata tidak membuahkan hasil, Kita menempuh proses hukum seperti ini. Kita minta agar PT Pembangunan Dumai segera melunasi hutangnya sebelum proses hukum lainnya berlanjut,” pesan Cassarolly.

Dalam Pembacaan Penetapan Sita Eksekusi tersebut, Panitera PN Dumai menegaskan, dua unit truk molen ini sudah disita oleh PN Dumai, maka dilarang untuk memindah tangankan, mengoperasikan, tanpa seizin PN Dumai.

Proses pembacaan Sita Eksekusi diakhiri dengan memeriksa dan memastikan dua unit molen tersebut. (Red)