Gandeng Ahli LH, Kapolres Rohil Turun Langsung Pasang Police Line di Lahan Terjadi Karhutla

Rohil (sekilas Riau) – Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni secara langsung memimpin kegiatan pemasangan police Line dan plang larangan membakar hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Selasa (29/7/2025).

Pemasangan police Line dan plang ini merupakan langkah Preventif Polres Rokan Hilir dalam mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang kerap menimbulkan dampak merugikan bagi lingkungan dan masyarakat

Adapun lokasi yang dilakukan pemasangan police Line dan plang berada di di Kepenghuluan Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babussalam dengan titik koordinat 1°52’59.0″N 100°40’17.8″E serta di Kepenghuluan Sungai Segajah Kecamatan Kubu dengan titik koordinat 2°03’53.8″N 100°31’39.9″E.

Dalam kegiatan ini, Kapolres Rohil turut menghadirkan ahli Kebakaran Hutan dan Lahan dari IPB Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr, yang secara langsung ikut memasang plang larangan bersama Kapolres Rohil didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata, Kanit II Satreskrim IPDA Ivan Bayuaji Maulana, anggota Unit II Satreskrim Polres Rohil, serta anggota Polsek Kubu.

Adapun Plang yang dipasang dilahan yang terdampak Karhutla bertuliskan bahwa area tersebut dalam proses penegakan hukum dugaan tindak pidana melakukan pembakaran lahan dan/atau mengerjakan, menggunakan, menduduki dan/atau melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah, dilarang melakukan kegiatan apapun di areal bekas terbakar.

Kapolres Rohil melalui Kasi Humas Polres Ipda Darlinson Sitorus, S.H menyebutkan bahwa dilakukan nya pemasangan police Line tersebut agar pemilik lahan mengetahui bahwa lahan tersebut masih dalam proses penyelidikan penyebab kebakaran, dan untuk sementara tidak boleh dikelola menjadi lahan perkebunan.

“Hal ini juga untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta memudahkan penyidik dalam melakukan olah TKP,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu lanjut Kasi Humas, Kapolres Rokan Hilir dan Tim juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, karena tindakan tersebut melanggar hukum dan berdampak buruk terhadap lingkungan, kesehatan, serta keselamatan bersama.

“Bapak Kapolres Rohil juga menegaskan bahwa Kepolisian akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.