SEKILASRIAU.COM – Seorang Warga Kelurahan Tekuk Makmur, Kecamatan Medang Kampai berinisial RZ Alias IJ (26) ditangkap Polisi Dumai gara-gara memiliki Pil Ekstasi.
RZ Alias IJ diketahui bertindak sebagai pengedar. Dirinya diamankan bersama barang bukti berupa 1 bungkus diduga berisikan pecahan dan serbuk Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi dengan berat kotor ±29.59 Gram.
Berdasarkan release yang diterima Sekilas Riau, Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP M. Sodikin, S.H, M.Si membenarkan penangkapan seorang tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi ini.
“Hasil pemeriksaan urine RZ Alias IJ (26) terbukti positif methamphetamine dan amphetamine,” kata M. Sodikin, Rabu (17/7/2024),
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, RZ beserta barang bukti Pil Ekstasi dan 1 unit handphone android merk Realme warna hitam metalik diamankan di Polres Dumai.
“Tersangka RZ Alias IJ (26) beserta seluruh Barang Bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Sodikin.
Dijelaskan lagi, perbuatan RZ terancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 5 (lima) Tahun dan maksimal selama 20 (dua puluh) Tahun.
Lanjut Kasat Narkoba tersebut, pengungkapan ini berawal dari informasi, bahwa RZ alias IJ ini kerap menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi disekitaran Kota Dumai.
“Atas informasi itu, kamu lakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap RZ Alias IJ ini. Saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti seperti disebutkan diatas,” jelasnya.
Untuk diketahui, pengungkapan ini sebagai wujud komitmen Korps Bhayangkara untuk menumpas kejahatan dan peredaran barang haram serta dalam rangka Operasi Anti Narkotika Tahun 2024. ***
Editor: Redaksi