Gasak Uang 200 Juta di Rumah Tetangga, Polsek Rimba Melintang Ungkap Pelaku Pencurian

Gasak Uang 200 Juta di Rumah Tetangga, Polsek Rimba Melintang Ungkap Pelaku Pencurian
Gasak Uang 200 Juta di Rumah Tetangga, Polsek Rimba Melintang Ungkap Pelaku Pencurian

SEKILASRIAU.COMPolsek Rimba Melintang Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengungkap terduga pelaku tindak pidana pencurian uang senilai ratusan juta Rupiah.

Terduga pelaku berinisial RS (34) warga Jalan Patin, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Prov. Riau.

Adapun pelaku diketahui adalah tetangga korban yang ditinggal di belakang rumahnya.

Kapolsek Rimba Melintang, IPTU Andrianto SH, melalui kanit Reskrimnya, Aipda Joan Kurniawan S.H membenarkan telah mengamankan RS yang diduga pelaku tindak pidana pencurian, pada Kamis (30/1/2025) sekira pukul 10.00 WIB.

Dijelaskan Joan, pengungkapan berawal dari laporan pelapor bernama Sugito (70) warga Jalan Layur, Mukti Jaya, Kecamatan Rimba Melintang Kab. Rokan Hilir Provinsi Riau, pada Kamis 26 Desember 2024 sekira pukul 16.00 WIB.

“Sugito saat itu melaporkan rumahnya telah di gasak maling hingga uang Rp.200.000.000 yang disimpan dalam termos nasi sudah tidak ada,” kata Joan.

Diceritakan Joan, pelapor menyadari hal tersebut saat pulang setelah memperbaiki jalan di ladang yang tidak jauh dari rumahnya.

Pelapor mendapati pintu belakang rumahnya telah terbuka yang sebelumnya merasa dalam keadaan tertutup.

“Tidak hanya uang 200 Juta, dua rangkap surat Tanah yang diletakkan dalam tas tergantung di dinding rumah juga sudah raib. Pelapor juga menemukan tabung gas elpiji 3 Kg miliknya sudah berada di luar rumah,” beber Joan.

Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan ke Polsek Rimba Melintang dan mengalami kerugian sebesar Rp.209.000.000.

Pengungkapan

Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya unit Reskrim Polsek Rimba Melintang mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku pencurian tersebut adalah RS yang tinggal di belakang rumah pelapor.

“RS disebut sebagai terduga pelaku lantaran menunjukkan perubahan gaya hidup mewah dengan membeli perhiasan dan membayar hutang-hutang, sementara RS diketahui tidak bekerja,” ungkap Joan.

Berbekal penyelidikan dan serangkaian pemeriksaan saksi serta informasi, akhirnya unit Reskrim Polsek Rimba Melintang melakukan pemeriksaan terhadap RS sesuai perintah Kapolsek di rumahnya.

Saat diperiksa, RS tidak dapat menjelaskan pertanyaan yang dilontarkan polisi.

“Setelah pemeriksaan secara intensif, akhirnya RS mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di rumah pelapor,” jelas Joan.

Selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang mengamakan pelaku dan barang-bukti hasil dari pencurian.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas yaitu, 1 buah cincin emas, 1 buah gelang emas, 1 unit mesin Steam air merk Realm warna biru, sebuah sepeda motor Merk Revo dan 1 unit Handphone Merk OPPO A3x warna Merah Nebula.

Selain itu 1 unit Handphone Merk VIVO Y19s warna Silver, uang tunai sejumlah Rp. 30.000.000, sisa dari hasil pencurian dan 1 buah termos yang sudah berkarat juga turut diamankan.

“Berdasarkan hasil tes urine, RS dinyatakan negatif menggunakan Methamphetamine dan Amphetamine,” ucap Joan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS terancam Pasal 362 KUHPidana. (Red)