Gelepkan Sepeda Motor, Seorang Wanita Muda Ditangkap Polres Dumai
Foto wanita muda berinisial ND alias PT (19)

SEKILASRIAU.COM – Seorang wanita muda berinisial ND alias PT (19) berhasil ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai atas dugaan telah menggelapkan sepeda motor temannya.

Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton, S.H, S.I.K, M.Si mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan pengaduan masyarakat (Dumas), pada Rabu (15/5/2024) lalu.

“Korban menceritakan bahwa sepeda motornya telah dipinjam oleh ND alias PT (19) yang baru ia kenal di media sosial Facebook. Lantaran tak kunjung dikembalikan, korban akhirnya membuat laporan,” katanya.

Berdasarkan laporan itu, Kapolres Dumai, melalui Kasat Reskrimnya memerintahkan jajaran untuk melakukan penyidikan.

Dengan dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Dumai Ipda Muaz Primadyantara, polisi akhirnya berhasil mengamankan seorang wanita muda berinisial ND alias PT tersebut, pada Sabtu (25/5/2024) sore.

ND alias PT diamankan bersama 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna Putih Biru dengan Nomor Polisi BM 5461 RU milik korban di Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur.

Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sim Card, 1 STNK dan BPKB, 1 lembar nota pembelian Hp Android milik korban merk Realme 5i warna Biru terletak di laci depan sepeda motor yang diduga juga dibawa kabur oleh ND Alias PT (19).

“Atas perbuatannya, ND Alias PT (19) terancam Pasal 372 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” pungkasnya. ***

Editor: Redaksi