Rohil (sekilas riau) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) kembali melaksanakan penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kali ini, penyuluhan hukum dilaksanakan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 001 Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (8/8/2024).
Kegiatan program JMS tersebut dihadiri Kabid Pembinaan SMP Disdikbud Rohil Retno Setiawan, S.Pd., M.M, Camat Palika Suwarno, S.Kom., M.Pd, Plt. Kasubsi I Bidang Intelijen Kejari Rohil Satria Faza Andromeda, S.H, Genta Patri, S.H, para Staf Bidang Intelijen, para Kepala Sekolah Tingkat SD dan SMP se-Kecamatan Pasir Limau Kapas serta para perwakilan siswa – siswi SD dan SMP se-Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Camat Palika Suwarno dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir yang telah hadir di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 001 Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas sebagai narasumber dalam Rangka Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Kegiatan ini sebutnya, merupakan kegiatan yang sangat membantu pihak sekolah yang berasal dari tingkat SD dan SMP se-Kecamatan Pasir Limau Kapas, agar siswa-siswi kita disini mengetahui dasar-dasar hukum dan bagaimana menjauhi hukuman tersebut
Camat menerangkan bahwa belakangan ini sering terjadi kasus kenakalan remaja, dan juga lagi booming nya sekarang ini terjadi pada remaja kita yaitu Judi Online. “Sehingga kami menyambut baik adanya kegiatan penyuluhan hukum dalam rangka Program JMS ini,” katanya.
Ia berharap penyuluhan hukum tersebut bermanfaat untuk para siswa – siswi SD dan SMP se-Kecamatan Pasir Limau Kapas, serta memahami tentang hukum yang ada di Indonesia sesuai dengan tema Penyuluhan Hukum pada hari ini “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”.
Kasubsi Pembinaan Disdik Rohil Retno Setiawan dalam sambutannya memberikan apresiasi atas penyuluhan hukum yang dilaksanakan Kejari Rohil dalam program JMS.
“Kami berharap kegiatan ini berkesinambungan kedepannya dan kegiatan pada hari ini berjalan dengan lancar serta dapat memberikan manfaat untuk anak-anak kita yang hadir di Sekolah Dasar Negeri 001 Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir,” sebutnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Subseksi I dan Plt. Kepala Subseksi II Bidang Intelijen pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dalam materi nya menyampaikan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia Menurut UU No. 11 Tahun 2021 pasal (1) Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia berbunyi Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang – Undang.
Jaksa Masuk Sekolah terangnya, adalah salah satu program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang bertujuan memberi pengenalan, serta pembinaan hukum sejak dini.
“Kenakalan remaja diantaranya Kekerasan Remaja antar Sesama Remaja, remaja yang ugal-ugalan di jalanan umum, Bullying, pergaulan bebas, penyalahgunaan Narkotika, permainan yang menguntungkan para penggunanya dan membuat ketagihan para penggunanya yaitu Judi Online,” jelasnya.
Terkait bullying lanjutnya, adalah suatu bentuk tindakan agresif yang dilakukan seseorang dengan sengaja dan berulang kali dengan tujuan untuk melukai atau mengakibatkan ketidaknyamanan pada orang lain. Bullying bisa dilakukan secara fisik, lisan, maupun cara lain yang lebih halus seperti memaksa atau memanipulasi.
“Perilaku penyimpangan sosial ini dapat terjadi di mana saja, mulai dari lingkungan sekolah hingga lingkungan kerja. Orang yang dianggap lemah sering kali menjadi target bully. Dalam kegiatan sehari-hari, orang yang di-bully akan merasa kesulitan dalam mempertahankan dan melindungi dirinya sendiri,” paparnya.
Bullying juga terdiri dari beberapa jenis, antara lain bullying secara fisik
Bullying yang dilakukan secara fisik biasanya meninggalkan bekas luka di bagian tubuh, seperti memar.
Bullying secara Lisan (verbal) dinilai lebih berbahaya dari bullying fisik karena dapat menghancurkan harga diri dan citra diri korban. Kata-kata menyakitkan yang ditujukan untuk korban bisa membekas di hati dalam waktu yang lama dan memengaruhi kesehatan jiwa nya. Sebagai contoh yakni menghina, mengejek, dan mengolok orang lain.
Dalam kesempatan itu, pemateri juga menyampaikan bahaya judi online yang saat tengah marak ditengah-tengah pelajar. Dimana, perjudian adalah suatu tindak pidana yaitu pertaruhan sejumlah uang dimana yang menang dapat uang taruhan itu atau dengan kata lain adu nasib sebagai bentuk permainan yang bersifat untung-untungan.
“Judi Online merupakan jenis perjudian yang dilakukan melalui internet dengan menggunakan uang sebagai taruhan. Kemudian ketentuan permainan serta jumlah taruhan ditentukan oleh pelaku perjudian online dan menggunakan media elektronik dengan akses internet sebagai perantara,” katanya.
Populer nya judi online tambahnya, dikarenakan akses internet yang mudah masyarakat sangat mudah mengakses situs judi online dari mana saja dan kapan saja, dan dapat diakses oleh siapapun mulai dari anak-anak remaja masa sekolah hingga orang tua.
“Perjudian online menawarkan berbagai jenis permainan seperti kasino klasik yaitu poker dan blackjack hingga taruhan olahraga seperti sepak bola dan permainan slot. Bisa dimainkan dimana saja dan kapan saja, judi online dapat menjaga privasi secara anonym,” paparnya.
Usai memberikan pemaparan materi, selanjutnya diadakan sesi pertanyaan kepada Perwakilan Siswa – Siswi SD dan SMP se-Kecamatan Pasir Limau Kapas yang diberikan oleh Pemateri dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Bagi siswa siswi yang dapat menjawab maka akan diberikan sebuah hadiah ataupun bingkisan dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.