Hasil Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif, 11 “Homestay” di Sumbar Disita Polda Riau

Hasil Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif, 11 "Homestay" di Sumbar Disita Polda Riau
Tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau saat menyita 11 unit homestay di Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sabtu (7/12/2024). Foto: KOMPAS.com/Dok. Ditreskrimsus Polda Riau

SEKILASRIAU.COMSebanyak 11 unit “Homestay” beserta lahan di Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), disita Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Penyitaan 11 Homestay beserta lahan tersebut terkait dengan kasus korupsi perjalanan dinas luar daerah fiktif yang melibatkan Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau.

Penyitaan juga dilakukan berdasarkan penetapan izin sita dari Pengadilan Negeri Tanjung Pati dengan nomor 178/Pen.Pid/Sita/2024/PN Tjp, yang dikeluarkan pada 18 November 2024.

“Penyitaan dilakukan sesuai penetapan izin sita dari Pengadilan Negeri Tanjung Pati,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, Minggu (8/12/2024) dikutip dari Kompas.com.

Dalam proses penyitaan, petugas memasang segel pada homestay yang berdiri di atas lahan seluas 1.206 meter persegi, yang disaksikan oleh ketua RT dan personel Polsek Harau.

Nasriadi mengungkapkan bahwa sebelas unit homestay tersebut dimiliki oleh aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat di Sekwan DPRD Riau yang aktif pada tahun 2020-2021.

Total nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.

Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah melakukan penyitaan terhadap satu dokumen sertifikat tanah dari Irwan Suryadi, pemilik sebidang tanah yang kini menjadi “Sabale Homestay”.

Irwan diakui membeli tanah tersebut menggunakan hasil pencairan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas luar daerah fiktif di Setwan DPRD Riau pada tahun yang sama.

4 Apartemen di Batam

Selain itu, Ditreskrimsus Polda Riau juga telah menyita empat unit apartemen di Citra Plaza Nagoya, Batam, Kepulauan Riau, termasuk salah satu unit yang dimiliki oleh mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang sebelumnya menjabat sebagai Plt Sekwan DPRD Riau pada periode yang sama.

Beberapa hari lalu, penyidik juga memeriksa artis Hana Hanifah terkait dugaan penerimaan aliran dana dari korupsi perjalanan dinas luar daerah fiktif di Setwan DPRD Riau.

Kasus ini sedang dalam penyelidikan, dengan sejumlah saksi telah dipanggil untuk memberikan keterangan, termasuk Muflihun.

Penyidik menemukan indikasi korupsi yang menyebabkan kerugian negara yang cukup besar, dengan bukti adanya ribuan surat perjalanan dinas yang diduga fiktif serta 35.836 tiket pesawat yang juga diduga fiktif.

Hal ini mencolok mengingat pada tahun 2020-2021, penerbangan pesawat terhambat akibat pandemi Covid-19. Saat ini, kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Editor: Redaksi