SEKILASRIAU.COM – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Dumai yang berumur lebih dari setengah abad (57) bernama Inong Fitriani dipenjara, warga mengatasnamakan Masyarakat Hukum Adat siap menjadi penjamin penangguhan penahanan, Rabu (14/5/2025).
Hal tersebut dikatakan langsung perwakilan Masyarakat Hukum Adat, Ismunandar, kepada media.
Inong Fitriani sendiri diketahui dipenjara oleh seorang pengusaha, Toton Sumali, terkait dugaan status kepemilikan lahan yang berada di tengah perkotaan.
Ismunandar mengaku bersimpati dengan kasus yang menimpa ibu rumah tangga, Inong Fitriani yang harus mendekam di penjara setelah berperkara dengan pengusaha, Toton Sumali terkait status kepemilikan lahan di Kota Dumai.
Wujud simpati itu salah satunya ditunjukkan dalam bentuk kesiapan menjadi jaminan untuk penangguhan penahanan di Kejari Dumai.
“Jika jaminan penangguhan penahanan terhadap Buk Inong dari ketua DPRD Dumai terasa kurang oleh Kejaksaan Negeri Dumai, saya siap jadi jaminan untuk Buk Inong jika dibutuhkan. Untuk proses hukumnya silahkan berjalan, ini murni rasa kemanusiaan,” tegas Ismunandar, dikutip dari KupasBerita.com.
Pria akrab disapa Ngah Nandar ini mengaku dirinya sudah bertemu langsung dengan putra Ibu Inong sebelum pemeriksaan terakhir yang langsung dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
“Kemarin waktu Buk Inong mau diperiksa terakhir kalinya dan langsung ditahan itu, Rahmad (putra Inong Fitriani,red) menghubungi saya. Kami bisa merasakan kesedihan yang dirasakan oleh Rahmat. Jika ibu kita yang diperlakukan seperti itu, mungkin tindakan kita lebih garang lagi,” ungkap Ngah Nandar.
Permintaan penangguhan penahanan itu bukan bertujuan untuk mengintervensi proses hukum. Namun lebih untuk tujuan kemanusiaan.
“Jika (penangguhan penahanan) tak ada respon, saya dan kawan-kawan akan demo di Kantor Kejaksaan Negeri Dumai,” tegas Ngah Nandar.
Penangguhan Penahanan
Sebelumnya Ketua DPRD Dumai, Agus Miswandi menyampaikan keprihatinannya atas penahanan ibu rumah tangga itu. Pihaknya akan berupaya mengajukan penangguhan penahanan dan siap menjadi penjamin.
Tadi saya sudah menghubungi Pak Kapolres, dan beliau menyampaikan perkaranya sudah di Kejaksaan. Saya berharap bisa dilakukan penangguhan penahanan. Saya tadi juga sudah menghubungi pihak Kejaksaan. Saya sampaikan saya siap menjadi penjamin Buk Inong. Saya tidak mengintervensi hukum, ini lebih pada masalah kemanusiaan,” tegas Agus Miswandi, Selasa (12/05/25).
Disampaikan Agus Miswandi, pihaknya sudah menghubungi dan meminta bantuan pengacara untuk segera berkomunikasi dengan pihak keluarga Inong serta mempersiapkan berkas yang dibutuhkan untuk penangguhan penahanan.
Saya lagi mendampingi jamaah haji di Batam, dan pulang ke Dumai hari Kamis. Tadi saya sudah minta bantuan kepada orang hukum agar segera menemui pihak keluarga Ibu Inong dan menyiapkan berkas yang dibutuhkan. Untuk penangguhan ini, saya siap jadi penjamin,” ujar Agus Miswandi.
Kasus Viral
Berdasarkan penelusuran di media elektronik, Toton Sumali mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut berdasarkan surat terbitan tahun 2000.
Perkara ini langsung menjadi perbincangan hangat di media sosial seperti Facebook, Instagram maupun Tiktok dan kini viral.
Seperti dilansir dari updateinews.com, Rahmat, anak kandung Inong, mengatakan bukanlah pendatang di Kota Dumai dan keluarganya telah puluhan tahun menetap di tanah tersebut.
“Kami ini bukan pendatang. Kami sudah puluhan tahun di tanah ini. Kami bayar pajak, kami sewakan, kami rawat. Lalu tiba-tiba ada orang datang dengan sertifikat baru. Kami tanya: kapan kami menjual? Siapa yang menjual? Tidak ada yang bisa jawab,” tegas Rahmad.
Keluarga Inong kini menggantungkan harapan kepada Kejaksaan Negeri Dumai untuk meninjau kembali kasus ini. Mereka menolak disebut sebagai pemalsu atas tanah yang telah mereka rawat selama lebih dari 60 tahun.
“Kami hanya mempertahankan hak kami. Kami bukan penjahat. Kalau hukum tidak bisa melindungi rakyat kecil, maka hukum itu gagal menunaikan tugasnya,” tandas Rahmad.
Editor: Redaksi