Inilah Link Video Viral 4 Bersaudara Kembali Trending Topik

Inilah Link Video Viral 4 Bersaudara Kembali Trending Topik
Tangkapan layar video viral 4 bersaudara

SEKILASRIAU.COM – Link video viral 4 bersaudara kembali menjadi trending topik pencarian baru-baru ini, pada Rabu (11/1).

Trending nya pencarian link nya itu menjadi sorotan warganet.

Video tak senonoh yang diperagakan 4 orang wanita diketahui bersaudara itu tidak wajib ditiru.

Seperti apakah video viral tersebut

Link video viral TikTok 4 bersaudara yang tengah FYP atau Trending kini diburu netizen di media sosial.

Dalam kolom komentar di beberapa video yang terpantau, video tersebut berisikan konten syur 4 wanita sekawan full no sensor.

Diketahui, video tersebut mulai beredar pada 1 Januari 2023 lalu, hingga kini pencarian dengan kata kunci video viral TikTok 4 bersaudara masih tinggi.

Pantauan di beberapa media sosial, TikTok, Twitter dan lainnya, banyak konten kreator juga mengunggah kembali cuplikan video viral 4 bersaudara itu.

Dikutip dari SuaraSumedang.id, salah satu akun SALSA MULUSSS @salsa_cantik99, membagikan sebuah video yang diklaim dapat menampilkan adegan panas itu secara penuh no sensor.

Tak hanya itu saja, beberapa akun lainnya pun masih membagikan link video yang diklaim memiliki durasi 1 menit 56 detik dengan menampilkan cuplikan 4 wanita itu.

Terlihat gelak tawa ke empat wanita bersaudara itu membuat konten di depan kamera sambil bergurau.

Masing – masing memegang baju dan mengangkatnya ke atas.

Tak sampai pada bagian sensitif, sebagaimana yang sering diberitakan, video tersebut terhenti.

Sebagai informasi, tidak diperkenankan untuk menyebarkan, mendownload atau bahkan mengoleksi video asusila.

Sebab di Indonesia sendiri telah ada aturan perundang – undangan yang mengatur tentang penyebaran konten pornografi.

UU Konten Asusila

Adapun UU yang mengatur tentang penyebaran konten asusila, pelaku dapat dikenakan pelanggaran UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE.

Adapun hukuman selain kurungan penjara, pelaku dapat dikenakan sanksi hingga 1 milyar rupiah.

Waspada link phising bertebaran di internet dan media sosial, sayangi data anda.

Sebab klik link sembarangan dapat berpotensi pada pencurian data pribadi serta virus dan malware yang sangat membahayakan perangkat.

Editor: Do