SEKILASRIAU.COM – 9 Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dikabarkan dipolisikan ke Polda Metro Jaya diduga telah melakukan pemalsuan surat.
Laporan tersebut menjadi trending dan kini menjadi sorotan netizen di media sosial.
Lantas, mengapa 9 Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu dipolisikan?
Dikutip, Radarjombang.jawapos.com, Sembilan hakim MK dilaporkan ini terkait dugaan pemalsuan surat terkait pencopotan Hakim Aswanto.
“Jadi, pada hari ini kita baru saja membuat laporan polisi pada laporan kali ini kita membuat laporan 9 hakim konstitusi dan juga 1 panitera pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan,” kata pengacara Aswanto, Leon Maulana kepada wartawan, dilansir dari JawaPos.com, Kamis (2/2).
Pelapor menduga telah terjadi pemalsuan putusan pencopotan hakim Aswanto.
Pemalsuan ini disebut terjadi saat pembacaan putusan.
Putusan itu masih berkaitan dengan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi Undang-Undang MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.
Leon menyebut dalam putusan itu terdapat frasa yang sengaja diubah.
Awalnya putusan ditulis ‘demikian’, namun diubah menjadi ‘ke depan’.
“Ini kan ada suatu hal yang baru apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak subtansial karena ini subtansi frasanya sudah berbeda kurang lebih seperti itu,” jelas Leon.
Sementara pengacara lainnya, Angela Restafo menyebut, kliennya tidak hadir saat pembacaan putusan.
Namun, kliennya sudah memiliki salinan putusannya.
Saat ditonton kembali di Youtube, ada perbedaan kata saat pembacaan putusan dengan salinan.
“Setelah ditelaah dan diteliti kembali, ada frasa yang berbeda, dari ‘dengan demikian’ lalu pada salinan dan risalahnya, pokoknya yang tertulisnya itu sudah ganti jadi ‘ke depannya’. Sehingga itu mengakibatkan kerugian bagi pemohon,” kata Angela.
Laporan polisi itu sendiri diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/557/II/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 1 Februari 2023.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Editor: Do