SEKILASRIAU.COM – Kapolsek Dumai Timur, Kompol DR Aditya Reza S, SE, M.Ak, memperketat pengawasan penjualan kembang api kepada para pedagang di sebuah pasar yang ada di wilayah hukumnya, Sabtu (27/12/2025).
Pengawasan ini menindaklanjuti perintah Kapolres Dumai sekaligus implementasi penuh kebijakan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan terkait larangan pesta kembang api pada malam pergantian tahun.
“Langkah ini kami lakukan sebagai bentuk kepedulian, empati sosial, dan upaya menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat menjelang malam Tahun Baru,” ujar Kompol Aditya Reza.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan langsung kepada pedagang kembang api agar tidak menjual petasan atau kembang api berukuran besar yang memiliki efek ledakan dan suara keras.
Imbauan disampaikan secara persuasif dan humanis, dengan menekankan pentingnya empati terhadap masyarakat yang tengah terdampak bencana alam serta potensi gangguan kamtibmas dan risiko kebakaran.
Dua pedagang kembang api yang diketahui bernama nama Rian (48) dan Ana (50) tersebut, menyatakan memahami dan menerima imbauan itu.
Keduanya bersedia untuk tidak menjual kembang api yang menimbulkan suara ledakan besar.
“Alhamdulillah, para pedagang menyambut baik imbauan ini dan menunjukkan sikap kooperatif. Ini menunjukkan kesadaran masyarakat yang semakin baik dalam menjaga situasi tetap kondusif,” kata Kapolsek tersebut.
Kegiatan imbauan berakhir sekitar pukul 11.00 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, serta kondusif.
Kapolsek Dumai Timur itu juga mengajak masyarakat untuk mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih positif, bermakna, dan penuh refleksi, tanpa euforia berlebihan.
“Tahun Baru seharusnya menjadi momentum introspeksi, doa, dan memperkuat kepedulian sosial. Polri hadir bukan untuk membatasi, tetapi untuk melindungi dan mengajak masyarakat menjaga keselamatan bersama,” pungkasnya. (Red)












