JPN Kejari Rohil Berhasil Tarik Dua Unit Mobil Dinas Pemkab Rohil Dari Penguasaan Mantan Pejabat

Rohil (sekilas Riau) – Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil untuk memulihkan aset daerah.

Langkah ini diambil karena banyak aset, termasuk kendaraan dinas dan lahan, masih dikuasai oleh mantan pejabat. Dimana, penertiban aset ini menjadi prioritas untuk menindaklanjuti temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tepat hari ini, Selasa (23/9/2025) sore, Kejari Rohil melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara berhasil melakukan penarikan kendaraan dinas Pemkab Rohil dari kuasa pengguna/mantan Pejabat.

Penarikan kendaraan dinas Pemkab Rohil ini secara langsung dipimpin oleh Kajari Rohil Andi Adikawira Putera, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Wirawan Prabowo, S.H., M.H., beserta jajaran Jaksa Pengacara Negara Kejari Rohil. Turut hadir pula para pejabat struktural dan kepala bidang pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hilir.

Kajari Rohil Andi Adikawira Putera SH MH menyebutkan bahwa penarikan Mobil Dinas Pemkab Rohil tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 800.1.7/BPKAD-AS/SKK/34 dan 800.1.7/BPKAD-AS/SKK/40 tanggal 18 September 2025 tentang pengamanan dan penertiban khusus kendaraan Dinas dan tanah pada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.


‎Adapun kendaraan dinas yang berhasil ditarik kembali lanjut Kajari, berupa Nissan X-Trail 2.0 A/T (BM 1211 P) yang sebelumnya dikuasai oleh TR, diserahkan kepada BPKAD Kabupaten Rokan Hilir di hadapan Jaksa Pengacara Negara.

Kemudian Toyota Innova V (BM 1975 PP) yang sebelumnya dikuasai oleh WAF (mantan pejabat Rohil) juga dinyatakan siap diserahkan kepada BPKAD meskipun pihak yang bersangkutan tidak hadir pada saat penyerahan.

‎Sementara itu terang Kajari, terkait Toyota Hilux Double Cabin 2.4 G (4×4) DSL M/T (Euro 4), diketahui masih dalam penguasaan pihak lain. TR menyatakan kesediaannya untuk membantu mencari keberadaan kendaraan tersebut dan menyerahkannya melalui Kejaksaan Negeri Rokan Hilir apabila ditemukan.

Kajari juga menambahkan bahwa penarikan mobil dinas milik Pemkab Rohil itu merupakan bagian dari tugas Jaksa Pengacara Negara dalam mengamankan dan menertibkan aset milik negara/daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kejari Rokan Hilir akan terus berkomitmen mendukung Pemerintah Daerah dalam upaya penertiban dan optimalisasi pengelolaan aset daerah,” pungkasnya.