Rohil (sekilas Riau) – Amrullah Sasaki Alias Icun yang merupakan terdakwa pembunuhan yang disertai dengan pemerkosaan terhadap korbannya yang tak lain merupakan pacarnya bernama Putri (23) akhirnya dituntut Pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil).
Kasus pembunuhan yang terjadi di Parit Atmo, Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir Kecamatan Bangko ini sebelumnya sempat gegerkan warga Bagansiapiapi beberapa bulan yang lalu.
Tuntutan pidana mati tersebut terungkap saat agenda pembacaan tuntutan Pidana oleh JPU Kejari Rohil saat sidang lanjutan yang digelar secara online, Rabu (5/2/2025) malam.
Sidang dipimpin oleh Ahmad Rizal, S.H., M.H. (Hakim Ketua), Hendrik Nainggolan, S.H. (Hakim Anggota), Nora, S.H. (Hakim Anggota) serta Esra Rahmawati, A.S., S.H. (Panitera Pengganti). Sementara JPU Kejari Rohil adalah Satria Faza Andromeda, S.H dan dihadiri Terdakwa Amrullah Sasaki alias Icun secara online dari Lapas kelas llA Bagansiapiapi.
Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan secara online atau daring disebutkan, terdakwa AS Alias Icun terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pemerkosaan melanggar Pasal 340 KUHPidana dan 285 KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Kesatu Primair dan Kedua Penuntut Umum.
Oleh karena itu, JPU yang dibacakan Satria Faza Andromeda, S.H dalam surat tuntutannya menuntut agar terdakwa AS Alias Icun di hukum dengan Pidana Mati, mengingat dalam fakta persidangan yang terungkap terdakwa AS Alias Icun telah merencanakan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban PM alias Putri.
Selain itu lanjutnya, perlu diketahui sebelum membunuh korban PM alias Putri, terdakwa AS Alias ICUN sempat melakukan pemerkosaan terhadap korban dalam kondisi korban lemas dan kembali menyetubuhi korban PM alis Putri sesudah meninggal dunia.
“Bahwa pertimbangan lainnya untuk mengkategorikan perbuatan yang dilakukan terdakwa AS Alias ICUN sebagai kejahatan sadis dan biadab yang dilakukan orang dewasa, karena usia terdakwa pada saat melakukan kejahatan itu telah memasuki orang dewasa serta tidak berprikemanusiaan sehingga menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Rokan Hilir,” terangnya.
Usai membacakan tuntutan, sidang selanjutnya yang akan digelar pada 12 February 2025 mendatang akan mendengarkan pembelaan dari terdakwa atau Pledoi.