Rohil (sekilas Riau) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil) memberikan tuntunan pidana mati pada terdakwa Marselinus Alias Marsel Anak dari Patrisius Kuku Lau yang merupakan pelaku pembunuhan satu anggota Polisi dan satu warga beberapa waktu lalu di tempat hiburan karaoke See U.
Tuntutan pidana mati itu dibacakan JPU Kejari Rohil saat menggelar sidang secara langsung dan online dan sidang terbuka untuk umum, Selasa (23/9/2025) sore.
Sidang dipimpin oleh Ahmad Rizal, S.H., M.H. (Hakim Ketua), Hendrik Nainggolan, S.H. (Hakim Anggota), Nora, S.H. (Hakim Anggota), Ersa Rahmawati, A.S (Panitera Pengganti), Lani Regina Yulanda, S.H. (Jaksa Penuntut Umum), Suardi,S.H.,M.H. (Penasehat Hukum), Mirwansyah,SH.,MH (Penasehat Hukum) dan Candra,S.H (Penasehat Hukum).
Sebelum sidang berlangsung, Ketua Majelis Hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadapkan terdakwa kedepan persidangan melalui apilikasi Zoom dari Lembaga Permasyarakatan Kelas IIa Bagansiapiapi.
Dimana, Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa apakah dalam keadaan sehat dan bersedia untuk melanjutkan persidangan dan dijawab oleh terdakwa sehat dan bersedia melanjutkan persidangan.
Saat membacakan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Marselinus Alias Marsel Anak dari Patrisius Kuku Lau dengan Pasal 340 KUHPidana dan 351 ayat (2) KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu Primair dan kedua Penuntut Umum serta menuntut Terdakwa Marselinus Alias Marsel Anak Dari Patrisius Kuku Lau dengan pidana mati.