Rohil (sekilas Riau) – Sidang tindak pidana Narkotika dengan terdakwa Kartono alias Ahuat kembali digelar secara virtual dengan agenda pembacaan tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil), Rabu (30/4/2025).
Dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut, dihadiri oleh Nurmala Sinurat, S.H., M.H. (Hakim Ketua), Aldar Valeri, S.H. (Hakim Anggota), Nora, S.H. (Hakim Anggota) serta Julpabman Harahap (Panitera Pengganti).
Sementara di ruang sidang online Kejari Rohil dihadiri Daniel Sitorus, S.H. selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa Kartono alias Ahuat mengikuti sidang dari Lapas kelas lla Bagansiapiapi.
Kajari Rohil Andi Adikawira Putra SH MH melalui Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha SH MH menerangkan bahwa dalam tuntutan nya, JPU Kejari Rohil menyebutkan bahwa terdakwa Kartono alias Ahuat telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
“Oleh karena itu, JPU dalam surat tuntutannya menuntut terdakwa Kartono alias Ahuat di hukum dengan Pidana Mati, mengingat dalam fakta persidangan yang terungkap terdakwa Kartono alias Ahuat bahwa membenarkan atas dakwaan yang telah didakwakan kepadanya,” katanya.
Dalam dakwaannya lanjut Yopen, JPU menerangkan bahwa pertimbangan lainnya untuk mengkategorikan perbuatan yang dilakukan terdakwa Kartono alias Ahuat yang memberatkan. Antara lain, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak Pidana Narkotika.
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa melakukan transaksi narkotika secara terorganisir serta terlibat langsung dengan jaringan internasional, terdakwa belit-berbelit dalam memberikan keterangan dipersidangan serta terdakwa tidak mengakui perbuatanya.
“Sidang selanjutnya yaitu mendengarkan pembelaan dari terdakwa atau Pledoi yang diselenggarakan pada tanggal 07 Mei 2025 mendatang,” pungkasnya.
Terdakwa Kartono alias Ahuat merupakan pemilik 45 Kilogram Narkotika jenis sabu-sabu dan ribuan butir pil ekstasi yang tertangkap beberapa bulan lalu di Bagansiapiapi, Rokan Hilir.