JPU Tuntut Empat Terdakwa Kasus Korupsi Gedung Politeknik KP Dumai hingga 9,5 Tahun Penjara

JPU Tuntut Empat Terdakwa Kasus Korupsi Gedung Politeknik KP Dumai hingga 9,5 Tahun Penjara
Foto persiapan Kasus Korupsi Gedung Politeknik KP Dumai

SEKILASRIAU.COMPersidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) Dumai Tahun Anggaran 2017 kembali digelar di Pengadilan Negeri Dumai, Senin (24/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Sidang kali ini memasuki agenda penting, yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dumai.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan empat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kerugian Negara Lebih dari Rp6 Miliar

JPU memaparkan, perbuatan para terdakwa dalam proyek pembangunan gedung yang berada di bawah Pusat Pendidikan Kelautan dan Perikanan, Badan Riset Sumber Daya Manusia (BRSDM) Kementerian Kelautan dan Perikanan RI tersebut telah menyebabkan kerugian negara Rp6.080.234.275 berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP Provinsi Riau.

Empat terdakwa dituntut dengan hukuman yang berbeda sesuai peran masing-masing. BS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara DH, Ketua Tim Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) sekaligus Koordinator/Penanggung Jawab Kegiatan, juga dituntut 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kemudian, SY, Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati selaku penyedia yang berkontak, dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Dan terakhir, MD, pihak swasta pemberi modal, dituntut 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Dalam uraian fakta persidangan, JPU mengungkapkan bahwa terdakwa SY mengalihkan seluruh pekerjaan konstruksi kepada pihak lain tanpa mekanisme sah, padahal kontrak menyatakan pekerjaan harus dilakukan PT Sahabat Karya Sejati.

Selain itu, serah terima pekerjaan dilakukan ketika progres belum mencapai 100%, terjadi mark-up bobot pekerjaan pada tiap termin pembayaran dan hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak.

Keempat terdakwa disebut bekerja sama melakukan tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp6 miliar.

Melalui Kepala Seksi Intelijen sekaligus Humas Kejaksaan Negeri Dumai, Carles Aprianto, S.H., M.H., Kejari Dumai menegaskan bahwa penuntutan ini merupakan wujud komitmen pihaknya dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara serta masyarakat.

Editor: Redaksi