Jual Gadis Belia, Seorang Pria di Dumai Diamankan Polisi

Jual Gadis Belia, Seorang Pria di Dumai Diamankan Polisi
Jual Gadis Belia, Seorang Pria di Dumai Diamankan Polisi

SEKILASRIAU.COMPolres Dumai berhasil mengamankan seorang Pria berinisial EA (22) lantaran diduga telah menjual gadis belia berinisial PG (18) kepada pria hidung belang.

EA (22) diamankan Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Satreskrim Polres Dumai sedang berada di Wisma Cemara, Jalan Janur Kuning Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Selasa (20/6/2023) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.

“Tersangka berhasil kita amankan saat menjajakan seorang gadis berusia 18 tahun kepada pria hidung belang di Kamar 110 Wisma Cemara,” kata Kapolsek Dumai Timur, AKP Yusuf Purba.

Pelaku menawarkan gadis tersebut kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi MiChat seharga Rp350 ribu. Setiap transaksi, tersangka mengeruk keuntungan pribadi sebesar Rp50 ribu.

Tak hanya EA (22), Unit Reskrim Polsek Dumai Timur turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kondom merk Sutra, uang tunai sebesar Rp350 ribu, 1 (satu) unit Handphone merk I-Phone7 Plus, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung J7 Prime, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A17K dan sebuah kunci kamar No. 110 Wisma Cemara.

“Saat ini EA (22) dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Dumai Timur guna menjalani proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, EA (22) akan dijerat Pasal 2 ayat (1) UU 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek Dumai Timur. (Rls)

Editor: Redaksi