SEKILASRIAU.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai menegakkan hukum terhadap 9 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh.
Penegakkan hukum tersebut disampaikan Kakanwil Riau Budi Argap Situngkir melalui Kepala Kantor Imigrasi Dumai Ricky Rachmawan usai melakukan apel operasi gabungan di halaman Kantor Imigrasi Dumai, Sabtu (7/12/2024).
Kepada media, Ricky Rachmawan, mengatakan, pada hari Sabtu, 30 November 2024 sekitar pukul 23.00 WIB telah dilaksanakan serah terima 24 orang WNA yang terdiri dari 17 WN Myanmar dan 7 orang WN Bangladesh dari Lanal Dumai kepada Pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai.
“Warga Negara Asing tersebut ditemukan oleh Tim FIQR Lanal Dumai dan Satgas Ops Koarmada I di pesisir Pantai Pelintung Kecamatan Medang Kampai,” kata Ricky Rachmawan.
Kemudian, Lanjutnya, di hari berikutnya yaitu Minggu, 01 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, telah dilaksanakan Serah Terima 2 (dua) orang WN. Bangladesh dari Polisi Sektor (Polsek) Medang Kampai kepada pihak Kantor Imigrasi kelas I TPI Dumai.
“Warga negara Bangladesh tersebut ditemukan oleh Polsek Medang Kampai Dumai pada hari minggu 01 Desember 2024 sekitar pukul 11.30
WIB di Kecamatan Medang Kampai,” ujarnya.
Dijelaskan Ricky, warga negara Bangladesh tersebut masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 27 November 2024 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan menggunakan Visa Kunjungan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ke 9 warga negara Bangladesh tersebut diduga hendak menyeberang ke Malaysia melalui pelabuhan tikus yang terdapat pada kecamatan Medang Kampai kota Dumai.
Terhadap 9 (Sembilan) orang warga negara Bangladesh itu dilakukan pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai guna pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak Imigrasi Dumai juga telah mengamankan beberapa barang bukti berupa 9 (Sembilan) Paspor Kebangsaan Bangladesh, 11 (sebelas) Unit Handphone
“Kepada 9 (Sembilan) orang Warga Negara Bangladesh tersebut akan dikenakan Tindak
Pidana Keimigrasian, yang diduga melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011
Tentang Keimigrasian Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 55 KUHP,” pungkasnya. (Red)