Kapan Makmum Membaca Surah Alfatihah? Ini Kata Ustadz Abdul Somad

SEKILASRIAU.COMBerikut penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS) mengenai kapan makmum membaca surah Alfatihah saat Shalat berjamaah.

Di dalam 13 rukun Shalat diantaranya membaca surah Alfatihah ini tidak boleh ditinggalkan.

Nah, membaca surah Alfatihah ini adalah wajib. Sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari berikut.

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَامِتِ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ [رَوَاهُ البُخَارِي]

Artinya: dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah SAW bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (Al-Fatihah) [HR Bukhari No. 723].

Membaca surah ini juga dilakukan pada setiap rakaat dalam shalat. Baik itu saat mengerjakan shalat secara sendiri atau secara berjamaah.

Saat menunaikan shalat sendiri, surah Al Fatihah dibaca setelah takbir dan membaca doa iftitah pada rakaat pertama. Kemudian pada rakaat selanjutnya dibaca usai bangkit setelah sujud.

Saat menunaikan shalat secara berjamaah, pada waktu-waktu shalat tertentu imam akan membaca Al Fatihah secara keras

Nah, Bagaimana dengan makmum?, kapan waktu yang tepat bagi makmum membaca surah Al Fatihah?

Ini Kata Ustadz Abdul Somad

Dikutip dari Serambinews.com, Terkait soal penempatan atau kapan makmum mulai membaca Al Fatihah saat melakukan shalat secara berjamaah, sebenarnya sudah pernah dibahas oleh Ustad Abdul Somad.

Video pembahasan Ustad Abdul Somad mengenai hal ini juga banyak tersebar di YouTube, salah satunya diunggah oleh channel Nita Agustari.

Di sana Ustad Abdul Somad dalam video yang diunggah YouTube Nita Agustari, dalam mazhab Syafi’i, ada dua pendapat yang membahas soal kapan makmum mulai membaca Al Fatihah.

“Kalau kita ikut mazhab Syafi’i, kapan makmum Baca Alfatihah? Dua pendapat,” kata ustadz yang akrab disapa UAS ini.

Pendapat pertama dalam mazhab Syafi’i, kata Ustad Abdul Somad dalam video tersebut, menyebutkan bahwa makmum baru membaca Al Fatihah setelah imam membacanya.

Tepatnya setelah imam mengakhiri Al Fatihah dengan bacaan ‘Aamiin’.

“Pendapat pertama, selesai imam baca Al Fatihah. Ghairil maghdubi ‘alaihim wa laa ad-dhaaalin. Aamiin,” terang UAS.

“Disitu dia (makmum) baru baca Al Fatihah,” lanjutnya.

Lalu pendapat kedua menyebutkan bahwa makmum mengikuti bacaan imam. Yaitu setiap imam selesai membaca satu ayat Al Fatihah, makmum mengikutinya.

“Pendapat kedua, diikutinya bacaan imam, atau serentak dia dengan imam,”

“Begitu imam selesai baca Al Fatihah, dia tak baca lagi,” tambah Ustad Abdul Somad.

Jadi yang Mana Diikuti UAS

UAS pun kemudian mengungkapkan pendapat mana yang diikutinya antara dua pendapat itu. Ustad Abdul Somad sendiri lebih memilih mengikuti pendapat yang pertama.

Yaitu membaca Al Fatihah setelah imam selesai membacanya.

“Ustad, pendapat mana yang ustad pilih? Saya membaca Al Fatihah setelah imam membaca Al Fatihah,” sebutnya.

Hukum Makmum Membaca Surah Alfatihah

Ustad Abdul Somad dalam video yang sama juga menjelaskan mengenai hukum makmum membaca Al Fatihah saat menunaikan ibadah shalat secara berjamaah.

Mengenai persoalan ini, kata UAS, ada tiga hukum dari 3 mazhab yang membahasnya.

“Tentang masalah makmum baca Al Fatihah, ada tiga mazhab,” sebut UAS.

Menurut mazhab Syafi’i, jelasnya, makmum wajib membaca Al Fatihah meskipun imam sudah membacanya.

“Ketika ustad membaca Al Fatihah, maka makmum diam. Setelah selesai dia baca Fatihah maka dalam mazhab Syafi’i makmum membaca Al Fatihah,” terang UAS

Ustad Abdul Somad pun memberikan dalil yang menguatkan pendapat ini.

Yaitu hadist no. 723 yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari.

Sedangkan menurut mazhab Hanafi, sambung UAS, makmum tak lagi membaca Al Fatihah.

“Dalilnya: Imam penanggung jawab. Bacaan imam sudah meng-cover bacaan makmum,” jelasnya.

Berbeda lagi pada mazhab Maliki, hukum makmum membaca Al Fatihah tergantung pada bagaimana imam membacanya.

Jika Imam membaca Al Fatihah dengan suara keras atau secara jahr seperti pada waktu shalat magrib, isya dan subuh, maka makmum tak perlu lagi mengulangnya.

Sebab, telinga makmum sudah mendengar bacaan imam yang keras tersebut.

Namun jika imam membaca Al Fatihah secara sir seperti pada waktu shalat dhuhur dan ashar, maka makmum harus membaca Al Fatihah.

Sebab makmum tak mendengar bacaan rukun shalat ini dari imam.

“Maka dalam masalah baca Al Fatihah bagi makmum, tiga mazhab,”

“Mazhab Syafi’i wajib baca, mazhab Hanafi tak perlu baca, Mazhab Maliki tengok dulu shalat jahr atau shalat sir,” pungkasnya.