SEKILASRIAU.COM – Kapolsek Komodo, AKP Ivans Drajat pukuli sekuriti Bank BRI viral di media sosial, Gio: kepala saya dibentur ke tembok.
Viralnya Kapolsek tersebut kini menjadi perbincangan hangat di jagat maya, tak sedikit netizen membagikan persoalan ini.
Sebelumnya dalam pencarian trending, media ini menemukan persoalan yang dibahas di jejaringan sosial terutama di X atau dulu disebut Twitter.
Di sana ditemukan pembahasan Kapolsek, ditelusuri ternyata ditemukan persoalan dugaan penganiayaan.
Berdasarkan penulusuran, persoalan ini mengarah ke Kapolsek Komodo yakni AKP Ivans Drajat.
Nah seperti apa peristiwa ini, sehingga Kapolsek Komodo menjadi viral?
Kapolsek Komodo AKP Ivans Drajat viral diduga telah melakukan penganiaya ke petugas sekuriti Bank BRI di Nggorang, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT yang diketahui bernama Guido Andre Sadi atau Gio (21), Rabu (13/9/2023).
Ia mengaku dipukul Ivans karena menegurnya memakai helm saat masuk gerai anjungan tunai mandiri (ATM).
“‘Selamat pagi Pak mohon helmnya dikasih keluar (dilepas dan disimpan di luar),” ujar Gio saat mengulangi ucapannya waktu itu, dikutip dari Kompas.com (13/9/2023).
Setelah menegur Ivans, Gio kemudian masuk ke kantor bank untuk menjalani briefing pagi. Setelah dirinya keluar, Ivans memanggil dan memukulinya.
Gio juga dibawa ke Mapolsek Komodo, NTT.
“Di Polsek kepala saya dibentur ke tembok,” ungkapnya.
Pipi Gio mengalami bengkak. Ia lantas menjalani visum ke RS Komodo. Pihak Polsek Komodo berusaha memediasi kejadian tersebut.
Namun, keluarga Gio menolak dan akan melaporkan AKP Ivans Drajat ke Polres Manggarai Barat.
Ivans minta maaf
AKP Ivans Drajat mengakui dirinya memukul Gio. Ia pun sudah meminta maaf.
Kapolsek itu menyebut pemukulan ini terjadi karena ia tersulut emosi dan sedang menghadapi masalah keluarga.
Gio yang menegurnya beberapa kali karena memakai helm di ATM membuat Ivans salah memasukkan nomor PIN.
“Saya ditegur beberapa kali. Lalu PIN saya tekan salah beberapa kali, akhirnya tersulut emosi. Saya mengakui kesalahan ini. Saya minta maaf,” jelas Ivans.
Sementara itu, Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko mengatakan pihaknya sedang mendalami dan akan memproses kejadian ini.
“Sebagai pimpinan di Polres Manggarai Barat tentu saya sangat menyayangkan peristiwa itu bisa terjadi,” ujar Ari di Mapolres Manggarai Barat, dilansir dari Kompas.com (13/9/2023).
Menurutnya, hal ini terjadi karena ada kesalahpahaman antara Kapolsek Komodo dan sekuriti bank.
Jika ia menemukan pelanggaran, Ivans berpotensi mendapatkan sanksi berupa tindakan disiplin atau kode etik. Upaya mediasi tidak mempengaruhi sanksi etik terhadap Kapolsek.
Sosok AKP Ivans Drajat
Ivans Drajat merupakan Kapolsek Komodo di Nusa Tenggara Timur. Ia adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol). Saat ini, ia berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Dilansir dari situs Tribatanews (27/2/2023), Ivans menjabat sebagai kapolsek mulai Senin (27/2/2023).
Ia menggantikan posisi yang sebelumnya ditempati Iptu Matheos A.D. Siok yang kemudian menempati jabatan baru di Bagian Operasi Polres Manggarai Barat.
Sebelum menjadi kapolsek, Ivans menjabat menjadi Kasat Samapta Polres Kupang.
Sementara sebelum bertugas di Kupang, Ivans bertugas sebagai Kasat Resnarkoba Polres Belu pada 2019 saat masih berpangkat Iptu.
Ivans juga pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Polda NTT pada 2017.
Dilansir dari Tribatanews NTT (11/7/2017), Ivans Drajat kemudian menduduki jabatan baru sebagai sebagai Panit II Unit I Subdit I Ditreskrimsus Polda NTT sejak 10 Juli 2017.
Sebelum terlibat kasus pemukulan sekuriti bank, Ivans Drajat pernah menjalani pemeriksaan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Ivans divonis pidana penjara selama 3 bulan atas kekerasan yang dilakukan pada 14 September 2019 sekitar pukul 04.30 WITA.
Putusan Pengadilan
Putusan 44/Pid.Sus/2021/PN.Atb yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Atambua pada 12 Juni 2021 menyatakan Ivans “terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.”
Meski dipidana, majelis hakim menyatakan pidana tersebut tidak perlu dijalani “kecuali dikemudian hari ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum lewat masa percobaan selama 10 bulan.”
Selain itu, diberitakan Tribunnews (25/6/2019), Ivans Drajat diketahui pernah melakukan intimidasi dan larangan meliput terhadap wartawan bernama Mariano Parada saat meliput kunjungan pejabat dari Timor Leste.
Ivans yang saat itu menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Belu lantas menyampaikan permohonan maaf kepada para wartawan, terutama Mariano Parada pada Senin (24/6/2019).
Menurut Ivans, ia melakukan pelarangan hingga intimidasi karena situasional dan bukan masalah pribadi.
Ia juga merasa bersalah karena tidak bisa mengendalikan diri saat itu.