Kasus Aborsi Terungkap, Polres Dumai Amankan Seorang Pemilik Apotek

Kasus Aborsi Terungkap, Polres Dumai Amankan Seorang Pemilik Apotek
Press Release Polres Dumai, Sebelah Kiri, Kasat Humas AKP Yusnelly, Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, Kasat Res Bayu Ramadhan Effendi dan Kanit PPA, Ipda Lius Mulyadin

SEKILASRIAU.COMJajaran Polres Dumai amankan seorang pemilik Apotek yang diduga terlibat kasus dugaan aborsi, Rabu (6/12).

Seorang pemilik Apotek yang ada di Kota Dumai itu berinisial DM. Ia diduga telah membantu seorang pria warga Pinggir, Kabupaten Bengkalis berinisial MSD (18) yang menggugurkan kandungan kekasihnya yakni warga Kota Dumai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berusia 16 tahun.

Sepasang kekasih tersebut diketahui belum memiliki hubungan pernikahan. Peristiwa itu terungkap berawal dari temuan janin di belakang Wisma Cemara, Jalan S.M Amin atau Janur Kuning, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur.

Berdasarkan Press release yang diikuti awak redaksi media Sekilasriau.com, Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, yang didampingi Kasat Res AKP Bayu Ramadhan Effendi, serta Kanit PPA, Ipda Lius Mulyadin dan Bagian Humas, AKP Yusnelly di Mapolres Dumai, pada Rabu (6/12) siang mengatakan peristiwa ini terungkap berkat laporan dari masyarakat.

Dikatakan Kapolres, pada Senin 4 Desember 2023 sekira pukul 13.02 WIB, anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Jaya Mukti mendapatkan informasi bahwa adanya orang yang mencurigakan telah melakukan penguburan sesuatu di halaman belakang Wisma Cemara.

MD saat memberikan keterangan penyesalannya

Mendengar hal tersebut pelapor bersama Babinkamtibmas dan beberapa saksi mendatangi TKP. Kemudian dilakukan penggalian dan ditemukan Janin Bayi yang terbungkus dengan kain/baju berwarna putih.

Guna penyelidikan dan penyidikan, kejadian tersebut dilaporkan ke Polres
Dumai.

Tak butuh lama, Polres Dumai yang dipimpin oleh Ipda Muaz Primadyantara, bersama dengan Kanit IV (PPA) Ipda Lius Mulyadin mengamankan MSD dan ABH di Wisma itu.

Tak hanya itu, Polres Dumai juga mengamankan seorang pemilik salah satu Apotek yang berada di Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

Dari keterangan pelaku, MSB dan ABH mendatangi Apotek MD, pasangan itu ingin menggugurkan kandungan. Sesampainya di disana, ABH diberikan obat, suntikan serta infus dan membayar uang sebesar Rp. 4.800.000 yang pada saat itu baru dibayar oleh MSD sebesar Rp. 3.500.000. Sisanya akan dibayar setelah proses aborsi selesai.

Setelah itu, ABH dan MSD pergi ke salah satu penginapan di Kota Dumai, tak berselang lama ABH merasakan bahwa perutnya sakit.

Melalui pesan WhatsApp
DM mengarahkan ABH dan MSD cara untuk mengeluarkan Janin dan melaporkan kondisi dengan mengirimkan foto-foto setiap tahapan.

Janin Bayi

Setelah janin keluar,  MSD membungkus
menggunakan bajunya dan menguburkan di belakang penginapan Wisma Cemara.

Saat memberikan keterangan kepada awak media, MD menyesali perbuatannya. Ia mengaku baru pertama kali melakukan hal ini dan ilmu yang diketahui dari pertemanannya bersama ahli medis.

“Iya saya sesal, saya khilaf,” ujar MD.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DM terancam Pasal 428 ayat 1, Pasak UU No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60. Sedangkan MSD terancam Pasal 80 ayat 1,3 dan 4.

Turut diamankan barang bukti 1 lembar kain/baju warna putih yang berisikan Janin Bayi, 1 buah Handphone merk Vivo Y 16 warna hitam, 1 Buah Handphone merk Oppo A 16 warna Biru, 1 buah besi Parang dan uang tunai Rp. 1.000.000.

Dalam hal ini, Kapolres Dumai menghimbau kepada orang tua untuk lebih pro aktif lagi memperhatikan pergaulan anak-anaknya.

“Kita menghimbau kepada orang tua memperhatikan pergaulan anak, agar kasus yang serupa ini tidak terjadi dikemudian hari,” harapnya. (Red)