SEKILASRIAU.COM – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), terkait tudingan ijazah palsu.
Salah satu tersangka yang paling disorot publik adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Menurut Kapolda, penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan berbagai pihak, baik internal maupun eksternal kepolisian.
“Antara lain ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa. Semuanya telah memberikan keterangan sebagai saksi ahli,” jelas Irjen Asep.
Ia menambahkan, proses gelar perkara juga dihadiri unsur pengawasan seperti Itwasda, Wasidik, Propam, serta Bidkum, guna memastikan hasil penyidikan bersifat komprehensif dan ilmiah.
Kapolda Asep menjelaskan, delapan tersangka tersebut dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima orang: ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, yang dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau 160 KUHP serta Pasal 27A dan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE.
Klaster kedua terdiri dari tiga orang: RS (Roy Suryo), RHS, dan TT, yang dikenai Pasal 310, 311 KUHP, Pasal 32 Ayat (1), Pasal 35, serta Pasal 27A dan 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE.
Jokowi Tegaskan Ijazah Asli
Sebelumnya, Jokowi melaporkan dugaan fitnah tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE.
Dari enam laporan yang masuk, empat di antaranya telah naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut pelapornya.
Kasus serupa juga sempat ditangani Bareskrim Polri, yang setelah penyelidikan menyatakan ijazah milik Jokowi asli dan sesuai dengan dokumen pembanding.
Bahkan, Jokowi sendiri telah memberikan keterangan sebagai saksi dan menyerahkan ijazah SMA serta ijazah S1 untuk diperiksa di laboratorium forensik.
Editor: Redaksi












