Kasus Seksual Sesama Jenis yang Heboh Saat Pilkada Dumai 2024 Ternyata Telah Dihentikan

Kasus Seksual Sesama Jenis yang Heboh Saat Pilkada Dumai 2024 Ternyata Telah Dihentikan
Bendera pelangi sebagai lambang komunitas gay

SEKILASRIAU.COM – Kasus dugaan kekerasan seksual sesama jenis yang sempat menghebohkan publik Dumai saat Pilkada 2024 ternyata telah dihentikan oleh pihak berwenang.

Kasus tersebut diduga menyeret nama salah satu kandidat kontestan Pilkada berinisial P, setelah seorang pria berinisial KA muncul memberikan pengakuan mengejutkan.

Sejumlah pihak menilai pengakuan KA sebagai upaya penggiringan opini menjelang pemungutan suara.

Sementara KA terus berusaha mencoba mendesak aparat untuk mengusut tuntas kebenaran kasus tersebut.

Namun, setelah melalui proses, kasus ini ternyata dihentikan. Pihak berwenang tidak merinci secara terbuka alasan penghentian, namun disebutkan bahwa alasan belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap perkara tersebut.

Hal itu terungkap usai Sekilas Riau menemukan artikel terkait kasus tersebut yang terbit pada Senin (16/6/2025).

Seperti dilansir dari Porosriau.com, Laporan KA dengan nomor:055/SMM/Pengaduan-Laporan/XI/2024 atas dugaan Tindak Pidana Pasal 289, Pasal KUHP dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, resmi dihentikan.

Polda Riau menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan dengan Nomor: SPPP/23.a/II/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tanggal Februari 2025, dengan alasan belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap perkara tersebut.

Berdasarkan surat dari Polda Riau tertanggal 03 Februari 2025 dengan Nomor : B/05/II/RES.1.24/2025/Ditreskrimum, perihal: pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan dijelaskan bahwa telah dilakukan gelar perkara tanggal 23 Januari 2025.

Hasilnya, diterbitkan SP3 dengan Nomor:SPPP/23.a/II/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tanggal Februari 2025.

Terkait pemberhentian kasus ini, KA belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapannya. (Red)