SEKILASRIAU.COM – Ribuan hektar kawasan hutan yang berada di Kabupaten Bengkalis diduga diserobot sekelompok orang dari Kabupaten Siak.
Kawasan hutan tersebut berada di Desa muara dua, desa Sungai Nibung dan Desa Bandar Jaya adalah dibawah administrasi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis.
Dalam Wilayah Pemerintah Desa Muara Dua, Sungai Nibung dan Desa Bandar Jaya selain kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) tempat permukiman Masyarakat, Perkebunan, Pertanian dan lain sebagainya, juga terdapat ribuan hektar kawasan Hutan Produksi Terbatas ( HPT) dan Kawasan Hutan Produksi Konversi ( HPK).
Kawasan hutan tersebut kini sangat memperihatinkan, pasalnya kawasan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dari sejak dulu merupakan kawasan HPT maupun HPK secara brutal terus dirambah secara ilegal dijadikan Perkebunan Sawit oleh sekelompok orang bermodus kan Gabungan Kelompok Tani di Duga berasal dari Kabupaten Siak.
Berdasarkan beberapa sumber yang berhasil dihimpun Tim Media ini menyebutkan, bahwa Ribuan Hektar Kawan Hutan milik Negara telah terjadi perubahan bentang alam atau berubah fungsi secara ilegal.
Kemudian adanya dugaan telah dikeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh oknum kepala Desa di Wilayah Kabupaten Siak, padahal letak obyek lahan atau kawasan sesuai dari lampiran dokumen tapal batas bagian dari syarat terjadi nya Pemekaran Kabupaten Siak dari Kabupaten Bengkalis berdasarkan UU 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Siak, areal tersebut masuk kedalam wilayah administrasi Kabupaten Bengkalis.
Bahkan dipertegaskan lagi oleh Menteri Dalam Negeri mengenai tapal batas antara Kabupaten Siak dan Kabupaten Bengkalis melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 28 tahun 2018 Tentang Batas Daerah Kabupaten Bengkalis dengan Kabupaten Siak.
Namun garis ketentuan Peraturan Perundangan- undangan yang menjadi dasar Negara tersebut, seperti nya tidak berlaku bagi oknum pengurus bermoduskan Gabpoktan yang diduga berasal dari Kabupaten Siak, melakukan perambahan kawasan hutan secara ilegal dan terang-terangan menggunakan alat berat hingga ribuan hektar tanpa tersentuh oleh hukum.
Saking beringasnya oknum pengurus yang mengatasnamakan Gapoktan diduga dari Kabupaten Siak tersebut, Kebun Sawit beberapa orang warga mayarakat Desa Muara Dua Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis yang sudah berusia kurang lebih tiga tahun dicabut menggunakan alat berat jenis excavator.
Sementara lahannya diambil secara paksa tersebut kemudian ditanami nya kembali dengan tanaman sawit diduga lahan tersebut untuk dikuasai nya.
Salah seorang warga masyarakat muara dua (Suyoko) yang menjadi korban kebun sawit nya di rusak dan diserobot oleh oknum mengatas nama Gapoktan, akhirnya memberanikan diri untuk membuat laporan pengaduan ke pihak ke Polres Bengkalis sesuai dengan laporan pengaduan tanggal 29 Mei 2023.
Berdasarkan yang diperoleh tim Madia ini, Sejauh ini pihak polres bengkalis telah mengeluarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, nomor : B.GE/VI/Res.1.10/2023/Reskrim, kepada pihak Korban.
Sementara warga muara dua maupun warga masyarakat desa-desa sekitar, lahan nya turut dirusak tidak berani membuat laporan, oleh karena diduga mereka mengaku ketakutan di intimidasi oleh orang-orang oknum gapoktan yang berkeliaran sekitar desa muara dua.
Suyoko (korban) didampingi kuasa hukumnya Harianto,SH Cs mengatakan kepada tim Media ini, bahwa ia mengaku akan berjuang sesuai kemampuanya untuk meminta kepastian hukum dari Negara terhadap lahan nya yang telah di rusak dan diserobot. Berharap pelaku dapat diadili.
Saat ditanya berapa jumlah kawasan hutan Negara berada di desa muara dua yang telah berubah fungsi menjadi kebun sawit oleh sekelompok orang luar dari Kabupaten bengkalis, menurut Sekdes Muara Dua, Abdul Rosid mengatakan kurang lebih 1.300 hektar.
Ia mengakui bahwa pihak Pemerintah Desa muara dua tidak bisa berbuat banyak untuk mencegah tindakan tersebut, khawatir nanti masyarakat desa muara dua akan ikut bergerak sehingga bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diingini.
Oleh karena itu rosyid sangat berharap pihak pemerintah Pusat, Pemprov Riau, Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Siak untuk sesegera mungkin menyelesaikan persolan ini, untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.
Sumber: Riauintegritas.com
Editor: Redaksi