Keadilan Restoratif Disetujui, Kejari Rohil Hentikan Penuntutan Tersangka Kasus Penadahan Handphone

Rohil (sekilas Riau) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) kembali berhasil menyelesaikan perkara dan penghentian tuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice terhadap kasus penadahan handphone.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif tersebut melalui
surat ketetapan penyelesaian perkara Nomor B-3290/L.4.20/Eoh.2/09/2024 tanggal 09 September 2024 atas nama tersangka Mulyadi Nasution Alias Mul yang sebelumnya telah disangkakan melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP.

Kajari Rohil Andi Adikawira Putra SH MH melalui Kasi Intelijen Yopentinu Adi Nugraha SH MH, Kamis (19/9/2024) menerangkan, kasus ini bermula saat tersangka Mulyadi Nasution Alias Mul membeli 1 unit handphone android tanpa kotak ataupun kwitansi pembelian dari seseorang bernama Nanang (DPO) sebesar Rp. 200 ribu.

Yang mana, setelahnya diketahui 1 unit Handphone android tersebut merupakan barang curian milik Eva Solina Sirait. Sehingga, dengan demikian perbuatan Tersangka Mulyadi Nasution Alias Mul memenuhi rumusan unsur Pasal 480 ayat (1) KUHPidana tentang Penadahan.

“Setelah dilakukan upaya mediasi yang difasilitasi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir pada akhirnya tercapai perdamaian antara korban dan tersangka di mana tersangka telah meminta maaf kepada korban dan korban telah memaafkan tersangka tanpa syarat. Sehingga, pemulihan keadaan semula telah tercapai,” kata Kasi Intel.

Karena tercapainya perdamaian antara korban dan tersangka tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dengan memperhatikan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dan persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Umum Kejaksaan Agung RI akhirnya menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Nomor B-3290/L.4.20/Eoh.2/09/2024 tanggal 09 September 2024.

“Sehingga penuntutan perkara atas nama Tersangka Mulyadi Nasution Alias Mul resmi dihentikan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” pungkasnya.