Kejaksaan Negeri Dumai Tangkap Terpidana DPO

Kejaksaan Negeri Dumai Tangkap Terpidana DPO
Tim Eksekutor Kejari Dumai saat Mengamankan Terpidana DPO di Duri

SEKILASRIAU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai berhasil menangkap seorang terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial IS Als RB.

Terpidana DPO ini ditangkap oleh tim eksekutor Kejari Dumai yang dipimpin oleh Kasi Pidum, Iwan Roy Carles SH, MH di daerah Duri, Kabupaten Bengkalis pada Kamis 05 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 WIB.

Berdasarkan release yang diterima redaksi Sekilasriau.com, Kajari Dumai Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H., M.H.Li melalui Plh Humas Tabah Santoso, SH., M.H menjelaskan saat penangkapan, terpidana IS Als RB sedang menjadi kernet truk angkutan di salah satu ruas jalan di Duri.

“Penangkapan dalam rangka eksekusi terpidana berlangsung tanpa perlawanan,” tulisnya.

Selanjutnya, sekitar jam 03.00 WIB, terpidana ditempatkan sementara dalam sel tahanan Kejari Dumai.

“Kemudian pada siang harinya, terpidana telah dimasukkan ke Rutan Dumai untuk proses menjalani pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” sambungnya.

Sebelumnya diketahui, terpidana Is Als RB ini telah keluar dari penjara setelah menjalani hukuman 8 bulan penjara dalam kasus pencurian sepeda-motor yang meresahkan warga.

Selama menjalani penjara 8 bulan itu, ia juga disidangkan untuk yang kedua kalinya dan dituntut pertanggungjawaban pidana atas pencurian lainnya dengan barang bukti sepeda-motor dan korban yang berbeda.

Sayangnya, penuntutan perkara yang kedua dianggap nebis in idem oleh hakim Pengadilan Negeri Dumai karena pencurian yang kedua dinilai telah turut dipertanggungjawabkan secara pidana dalam sidang perkara yang pertama sehingga ia tidak dapat lagi dijatuhi hukuman.

Atas putusan nebis in idem tersebut, jaksa Kejari Dumai mengajukan upaya hukum hingga sampai tingkat kasasi dengan alasan bahwa penuntutannya tidak nebis in idem atau tidak menuntut dua kali atas perbuatan yang sama.

Tentu jaksa memberikan pertimbangan-pertimbangan yuridis yang kuat agar permohonan kasasinya diterima.

MA Kabulkan Permohonan Kasasi

Akhirnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa dan memutuskan antara lain bahwa IS Als RB bersalah dan menghukumnya dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

Karena terpidana telah keluar dari penjara atas perkara yang pertama dan tidak diketahui keberadaannya, Kejari Dumai melakukan pencarian dengan bekerjasama dengan personel intelijen di lapangan, termasuk jajaran Polri.

Setelah sebulan lebih pencarian, dapat dideteksi keberadaan terpidana di daerah Duri. ***

Editor: Redaksi