Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Raih Predikat Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi Tahun 2024

Rohil (sekilas Riau) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) berhasil meraih predikat Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Tahun 2024.

Penghargaan predikat zona integritas WBK secara langsung diterima Kajari Rohil Andi Adikawira Putra SH MH dan di serahkan Wakil Jaksa Agung RI, WamenPANRB dan Ketua Komisi Kejaksaan RI di di Lt. 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (19/2/2025).

Sebelumnya, dalam pelaksanaan HaloRB periode Januari 2025 secara daring melalui video conference menggunakan platform zoom, Kepala Biro Perencanaan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Tiyas Widiarto, S.H., M.H., telah mengumumkan 14 Satuan Kerja yang ditetapkan sebagai Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Tahun 2024.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan
Jaksa Agung No. 354 Tahun 2024 yang mana Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menjadi salah satu dari 14 satuan kerja yang berhasil meraih predikat ini.

Kajari Rohil Bapak Andi Adikawira Putera, SH, MH mengaku sangat bangga dan bersyukur atas peraihan predikat WBK tersebut.

“Pencapaian predikat WBK ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, tetapi juga sebagai motivasi bagi seluruh pegawai untuk terus berupaya meningkatkan kinerja dan integritas dalam menjalankan tugas,” katanya.

Kejaksaan Negeri Rokan Hilir lanjutnya, berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi, serta memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat.

“Mari bersama-sama kita wujudkan cita-cita untuk menciptakan birokrasi yang bersih dan melayani demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Rokan Hilir,” pungkasnya.

Sumber : Intelijen Kejari Rohil

Editor : Sagala