SEKILASRIAU.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai turut semangati dan ikut serta membantu tim kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dalam upaya pendinginan.
Dalam hal ini, Kasi Inteljen Kejari Dumai, Abu Nawas dan staff tanpa ragu untuk menarik selang dan menyiram guna melakukan pendinginan pada lahan gambut yang terbakar di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Tanjung Palas, Jumat (04/08/2023) pagi.
Kepada awak media, Abu mengaku bahwa Kejaksaan turut memberi semangat serta terlibat dalam proses pemadaman Karhutla yang terjadi di Dumai.
“Kita tidak sekedar berpartisipasi namun juga ingin menyemangati tim Karhutla yang sudah berhari-hari melakukan pemadaman lahan yang terbakar,” jelasnya.
Abu menegaskan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan merupakan prilaku tindak kriminal yang dapat dijerat hukuman pidana.
Untuk itu, Abu mengingatkan agar masyarakat tidak membakar lahan dan bersama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“Kita dari Kejaksaan akan menindak tegas pelaku pembakaran hutan maupun lahan dengan tuntutan yang maksimal jika terbukti sengaja, karena perbuatan tersebut jelas merupakan pelanggaran hukum. Kita himbau kepada masyarakat untuk menjaga bersama apalagi daratan Dumai di dominasi lahan gambut yang mudah terpicu api,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui kondisi cuaca panas ekstrem yang terjadi belakangan mulai memicu kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah lahan gambut kota Dumai.
Sejak beberapa hari belakang personel TNI dan Polri serta BPBD dan tim Karhutla terus berjibaku memadamkan api agar tidak meluas. **
Editor: Redaksi