Kejari Rohil Kembali Musnahkan Barang Bukti Dari 34 Perkara Tindak Pidana Umum

Rohil (sekilas riau) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai bentuk perkara tindak pidana umum (Pidum). Pemusnahan BB dilaksanakan di belakang kantor Kejari Rohil, Rabu (4/9/2024).

Kasi BB Kejari Rohil Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., MH dalam laporannya menyebutkan bahwa, adapun barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan berupa Narkotika sebanyak 30 perkara dengan rincian terdiri dari Shabu-shabu dengan berat bersih 102,03 gram, Pil Extacy 15 butir serta Daun Ganja Kering dengan berat bersih 10.20 gram.

Kemudian barang bukti lainnya sebanyak 4 perkara, terdiri dari pakaian, kayu bekas terbakar, handphone, timbangan digital, alat hisap sabu, gunting, serta barang bukti lainnya yang dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

Barang bukti di musnahkan dengan cara di blender, di bakar maupun di rusak hingga tidak dapat di pergunakan kembali.

Kajari Rohil Andi Adikawira Putera, SH, MH didampingi Kasi PB3R Jupri Wandy Banjarnahor, SH, MH dan Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha SH MH mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti yang dilakukan telah berkekuatan Hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) Bidang PB3R Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

Kajari menerangkan, bahwa barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu yang akan kita musnahkan ini merupakan penyisihan barang bukti Narkotika pada saat serah terima barang bukti dan tersangka (Tahap II) dari Penyidik Polsek maupun Polres Rokan Hilir serta penyisihan tersebut dilakukan untuk keperluan penuntutan pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

“Namun, selebihnya barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut dititipkan kepada Penyidik Polsek maupun Polres Rokan Hilir dan akan dilakukan pemusnahan secara berkesinambungan oleh Polsek maupun Polres Rokan Hilir tersebut, apabila sudah dikeluarkannya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Rokan Hilir,” terangnya.

Dengan dilaksanakannya pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) tersebut katanya lagi, diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.

“Dengan pemusnahan ini juga dapat mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti atau AGHT yang dapat timbul dari keberadaan Barang Bukti yang penting atau rawan di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir,” pungkasnya.

Pemusnahan barang bukti itu juga dihadiri Wadanramil 01/Bangko Kapten Arh Simson Siregar, Sekretaris Dinkes dr. Azizah Rawani, Panit l Polsek Bangko Ipda Dahri Iskandar Lubis, para Kepala Subseksi, Kepala Urusan, Jaksa Fungsional, dan seluruh Pegawai maupun Horner pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.