Rohil (sekilas riau) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hilir (Rohil) Yuliarni Appy, SH. MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Herdianto, SH. MH dan Kepala Sub Seksi Penyidikan (Kasubsi) Jupri Banjarnahor, SH kembali menerima penitipan uang kerugian Negara sebesar Rp 983 juta yang diserahkan oleh keluarga tersangka NS, Senin (6/3/2023) sore.
NS merupakan salah satu tersangka dalam dugaan Tindak Pidana korupsi pada Kegiatan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tahun 2018. Selain NS yang telah ditetapkan tersangka sebelumnya adalah PPK kegiatan berinisial TRP.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohil Yuliarni Appy SH. MH melalui Kasi Pidsus Herdianto SH. MH mengungkapkan, pihaknya kembali menerima penitipan uang dari tersangka NS dengan jumlah Rp 983 juta. Dimana, sebelumnya NS juga telah menitipkan uang kerugian negara sebesar Rp 500 juta.
“Tujuannya yang bersangkutan menitipkan uang kerugian negara tersebut merupakan sebagai bentuk dari tanggung jawab tersangka dan sekaligus upaya tersangka yang secara kooperatif menyadari kesalahannya,” kata Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH.
Kajari menerangkan, dari Hasil penghitungan Kerugian Negara berdasarkan Laporan Akuntan Publik pada pembangunan fasilitas pelabuhan Bagansiapiapi tersebut sebesar Rp1.483.335.260.
“Sehingga, dengan penitipan uang tersebut secara keseluruhan kerugian keuangan negara telah dikembalikan terdakwa NS,” paparnya.
Kajari menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak akan menghentikan penanganan perkara. Hanya bisa dijadikan bahan pertimbangan saat penuntutan. “Ini tidak akan bisa menghentikan penanganan perkara. Hanya saja, bisa menjadi bahan pertimbangan bagi pihaknya nantinya.
Atas pengembalian tersebut, Kajari menyampaikan kepada masyarakat, tugas aparat penegak hukum tidak hanya memenjarakan orang atas tindak pidana korupsi, tapi bagaimana mengembalikan kerugian keuangan negara.
Hal ini tambahnya, sebagaimana amanat Jaksa Agung RI menyampaikan bahwa penegakan hukum yang tuntas dan berhasil ketika mampu mengembalikan keuangan negara secara maksimal dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Inilah salah satu target dan capaian yang dilakukan jajaran kami di pidana khusus. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Rohil telah berhasil melakukan pendekatan persuasif kepada tersangka sehingga timbul kesadaran tersangka untuk mengembalikan kerugian keuangan negara untuk tahap awal ini sebesar Rp.500 juta dan tahan kedua Rp 983 juta dan sesuai ketentuan uang ini akan segera kami transfer ke rekening penitipan lainnya atas nama Kejaksaan,” pungkasnya.












