Kejari Rohil Tetapkan Mantan Camat Palika Jadi Tersangka, Ini Kasus Nya

Kejari Rohil Tetapkan Mantan Camat Palika Jadi Tersangka, Ini Kasus Nya
Tersangka saat digiring pihak kejaksaan negeri Rokan Hilir

SEKILASRIAU.COMMantan Camat Pasir Limau Kapas (Palika) berinisial BI ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Ia menjadi tersangka atas dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam pengelolaan Keuangan Kecamatan Palika yang berasal dari APBD Rohil dan Dana Bantuan Keuangan (Bankeu) APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022.

Hal tersebut di ungkapkan Kajari Rohil Andi Adikawira Putra SH MH melalui Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha SH MH di dampingi Kasi Pidsus Misael Asarya Tambunan, S.H., M.H saat menggelar konferensi pers di kantor Kejari Rohil, Selasa (23/7/2024) sore.

Dijelaskan Yopentinu, penetapan tersangka ini dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Kejari Rohil. Karena dinilai sejak proses awal dilakukan nya penyelidikan dan penyidikan Tim telah menemukan 2 alat bukti yang cukup.

“Sehingga pada hari ini resmi dikeluarkannya surat penetapan Tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan langsung kita lakukan penahanan,” kata Yopen.

Diterangkanya, pada tahun 2022, tersangka BI diduga telah menggunakan anggaran yang berasal dari APBD senilai Rp. 2.876.158.995 dan Dana Bantuan Provinsi Riau senilai Rp. 99.954.760 yang mana tidak sesuai dengan semestinya.

“Dengan ditemukannya 12 kegiatan fiktif dan kelebihan bayar di Kantor Kecamatan Pasir Limau Kapas pada Tahun Anggaran 2022, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 240.365.760 berdasarkan perhitungan dari Inspektorat,” jelasnya.

Terkait hal ini, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

“Untuk mempermudah proses penyidikan berdasarkan pasal 20 dan pasal 21 KUHAP, tim penyidik tindak Pidana Korupsi pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir akan melakukan penahanan terhadap tersangka ke Lapas Kelas II A Bagansiapiapi selama 20 hari ke depan,” pungkasnya. ***

Editor: Redaksi