Kembali Persoalan Sabu, Dua Orang Pria Dibekuk Satresnarkoba Polres Dumai di Rumah Kost Jalan Sidorejo

Kembali Persoalan Sabu, Dua Orang Pria Dibekuk Satresnarkoba Polres Dumai di Rumah Kost Jalan Sidorejo
Foto: UL (46) dan AM (24)

SEKILASRIAU.COMSatresnarkoba Polres Dumai kembeli mengamankan dua orang pria terkait persoalan Sabu-sabu. Kali ini dibekuk di sebuah rumah Kost Jalan Sidorejo Gang Ikhlas, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Rabu (15/1/2025).

Dua pria itu berinisial UL (46) dan AM (24). Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan petugas dengan berat kotor ± 3.23 Gram.

Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H. S.I.K, M.M Melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Sodikin, S.H., M.Si., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa UL kerap melakukan transaksi Sabu-sabu di wilayah tersebut.

Dari informasi yang didapat pada bulan Januari 2025 itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan pendalaman, pada Rabu 15 Januari 2025 sekira pukul 20.00 WIB, tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai melakukan penggerebekan dan penangkapan di sebuah rumah kostan.

“Kami menemukan 2 orang pria dan mengaku bernama UL dan AM. Saat penggeledahan ditemukan 3 paket diduga Sabu dalam dompet yang dikuasai AM,” ujar Sodikin.

Saat interogasi, kata Sodikin, AM mengakui bahwa paket diduga Sabu itu disuruh oleh UL untuk diantar kepadanya.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, kedua pria bersama Barang Bukti dibawa ke Mapolres Dumai.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas, yakni 3 paket diduga Narkotika bukan tanaman jenis Sabu, 2 buah kaca pirex, 1 blok plastik bening, sebuah timbangan digital serta sebuah dompet berwarna merah.

Selain itu, polisi juga diamankan 1 unit HP Android merk Vivo warna biru, sebuah sepeda motor merk Honda Beat dan 1 unit Hp Android merek Redmi warna biru.

“Hasil cek urine kedua pria tersebut positif mengandung zat metamfetamin (MET) dan amfetamin (AMP),” ungkap Sodikin.

Atas perbuatannya, kedua pria itu terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red)