SEKILASRIAU.COM – Kementerian ATR/BPN menegaskan tidak ada aturan hukum yang membolehkan penjualan pulau di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis.
Pernyataannya untuk menanggapi isu-isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia yang kembali mencuat di berbagai situs asing.
Harison Mocodompis, menegaskan bahwa tidak ada satu pun undang-undang di Indonesia memperbolehkan privatisasi pulau secara menyeluruh.
“Landasan hukum untuk memprivatisasi pulau itu tidak ada. Jadi menjual atau menguasai satu pulau secara penuh itu tidak mungkin secara hukum,” tegas Harison dalam Dialog Interaktif di Radio Sonora, Kamis (3/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan pulau kecil diatur secara ketat dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 tahun 2016. “Terutama pada pasal 9 ayat (2) hingga (5),” katanya.
Dalam aturan tersebut, lanjut Harison, pemanfaatan pulau oleh perorangan maupun badan hukum dibatasi maksimal 70persen dan sisa 30 persen wajib disediakan kepentingan publik, konservasi, serta pengusaan negara.
“Ada kewajiban menyediakan 30 persen untuk ruang terbuka, konservasi, dan kepentingan negara. Jadi tidak bisa dikuasai sepenuhnya oleh satu pihak,” terang Harison.
Ia menyoroti bahwa sebagian besar informasi penjualan pulau berasal dari situs luar negeri yang tidak dapat diverifikasi keabsahannya.
“Kita tidak tahu siapa yang mengunggahnya apakah benar warga Indonesia atau justru pihak luar negeri. Jadi, publik harus bijak menyikapi informasi semacam ini,” ucapnya.
Harison juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan klaim-klaim penjualan pulau yang tersebar di internet.
Ia mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memperkuat koordinasi dalam menjaga kedaulatan wilayah dan penegakan hukum pertanahan.
“Diskusi ini penting untuk membangkitkan kesadaran bersama, agar tidak hanya fokus pada isu penjualan pulau, tetapi juga pada perlindungan hak atas tanah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Editor: Redaksi