SEKILASRIAU.COM – Ketua Bawaslu Dumai, Agustri, memamparkan sanksi dan pidana bagi pelaku politik uang saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hal ini diutarakannya saat Bawaslu kota Dumai menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif bagi RT se Kota Dumai di Ballroom hotel Maxone, pada Rabu (13/11/2024).
Dalam arahannya, Agustri, memfokuskan penyampaian pada soal larangan dan sanksi bagi RT serta setiap orang terlibat dalam Politik Uang (Money Politik).
“Peran wajib RT dalam Pilkada adalah mencegah, menghindari dan menjauhi yang namanya kegiatan politik uang,” kata Agustri.
Bawaslu Dumai berharap agar RT tidak menjadi pelaku dalam menyebarkan Politik Uang, sehingga dapat menimbulkan bahaya baginya termasuk warga yang menerima.
Pada kesempatan ini Agustri memaparkan larangan yang terdapat dalam pasal 73 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang berbunyi:
_Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:_
a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
Selain adanya larangan, kata Agustri lagi, sanksi juga ditegaskan dalam Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016, sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Agustri menghimbau agar bersama-sama untuk tidak mencari masalah dengan cara yang tidak cerdas dan merusak Pilkada damai karena jelas dilarang dan ada sanksinya.
“Mari kita berpartisipasi membangun dengan cara mencegah dan mencerahkan warga kita dan bukan merusak,” pungkasnya.
Editor: Redaksi