Komandan Kodim 0321/Rohil Ajak Semua Pihak Ciptakan Pilkada Damai

Rohil (sekilas Riau) – Komandan Kodim 0321/Rohil Letkol Kav Nugraha Yudha Prawiranegara SIP mengajak semua pihak untuk bersama-sama menciptakan Pilkada yang damai dan sejuk.

Hal tersebut diungkapkan Dandim 0321/Rohil saat menghadiri acara coffee morning Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rohil pada Pilkada Kabupaten Rohil Tahun 2024 bersama Forkopimda Rohil dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah pada tahapan Pilkada serentak Tahun 2024 yang dipusatkan di aula media center KPU, Selasa (22/10/2024).

“Tujuan kegiatan ini untuk mengevaluasi atas kejadian dan laporan-laporan pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Rohil sehingga menjadi atensi dari atas,” kata Dandim.

Kami lanjut Dandim, TNI bersama Polri siap untuk netral Sebagai pengawal demokrasi menuju pemilu yang Damai.

“Terbukti sampai dengan hari ini belum saya temukan anggota saya yang menjadi tim sukses dalam satu paslon. Mereka fokus menjaga dan mengingatkan hal-hal yang dapat menganggu kondusifitas,” terangnya.

Dandim menerangkan, dari hasil Patroli media yang dilaksanakan oleh tim siber KOREM yang biasanya memuat hal umum tentang Kabupaten Rohil, kini menjadi lebih spesifik perihal Pilkada.

“Banyaknya laporan yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Rohil menjadi tolak ukur pimpinan dalam penilaian tingkat kerawanan. Sehingga, penting juga peran media atau insan pers untuk memberikan informasi yang mendidik dan mendinginkan bagi masyarakat sehingga kedepannya perlu juga dikumpulkan para pegiat media yang masing-masing dimiliki oleh Paslon,” sebutnya.

Media katanya lagi, juga diharapkan dapat mensosialisasikan pencoblosan nanti agar tingkat partisipan semakin meningkat.

“Sosialisasikan peraturan dalam masa pencoblosan agar tidak terdapat pemahaman yang ambigu. Kodim 0321/Rohil akan mengawal netralitas pelaksanaan Pilkada ini,” paparnya.

Dandim juga menyebutkan, penegakan hukum tindak pidana Pilkada dan penanganan perkara tindak pidana harus lebih cepat dan ekstra prosesnya untuk mendapatkan kepastian hukum dan tidak berlarut-larut.

“Hal ini bertujuan untuk dapat memberikan contoh, efek jera bagi yang melanggar. Sehingga diharapkan dapat mengurangi terjadinya pelanggaran. Begitu juga bagi yang tidak terbukti secara hukum maka menjadi pasti bagi mereka untuk dapat terbebas dari perkaranya,” pungkasnya.